RADARMAKASSAR.co.id – Sebanyak 14 penjabat (Pj) kepala daerah dalam waktu dekat bakal diganti. Pergantian tersebut berkaitan dengan masa jabatan yang segera berakhir ataupun evaluasi kinerja.
“Ada 14 penjabat yang dalam waktu dekat ini direncanakan untuk dilakukan pergantian. Sebagian besar itu karena akhir masa jabatan dan beberapa, empat (penjabat) itu, karena evaluasi. Jadi kalau evaluasi itu pasti terkait kinerja,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, Senin (11/11/2024) kemarin.
Dia menyebut bahwa masa jabatan yang berakhir dan evaluasi kinerja penjabat oleh inspektorat Kemendagri menjadi mekanisme landasan yang dilakukan pihaknya dalam mengganti sejumlah penjabat kepala daerah tersebut.
“Para penjabat kepala daerah itu itu, kan akhir masa jabatannya berbeda-beda. Jadi kalaupun dilakukan pergantian, ya itu karena masa jabatannya berakhir dan kita evaluasi,” ucapnya.
“Apabila evaluasinya baik, ada pertimbangan-pertimbangan yang umum maka akan berlanjut, tapi apabila ada laporan atau dinilai kinerjanya kurang maka akan dilakukan pergantian,” sambungnya, seusai rapat tersebut.
Wamendagri Bima Arya menegaskan pula bahwa tidak ada muatan unsur politis dalam pergantian sejumlah penjabat kepala daerah tersebut, utamanya dalam konteks momentum jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Tidak ada unsur politis di sini, ini semata karena akhir masa jabatan dan karena kinerja. Kan tidak mungkin kami memaksakan para penjabat kepala daerah yang banyak laporan dan dianggap tidak memiliki kinerja baik, tapi dilanjutkan, apalagi tugasnya untuk mengawal pilkada,” tuturnya.
Dia menyebut bahwa Inspektorat Kemendagri melakukan evaluasi secara periodik terkait kinerja para penjabat kepala daerah.
“Apabila memang kinerjanya jauh, kan tidak mungkin (dilanjutkan), ya walaupun (masa jabatan tinggal) tiga atau empat bulan lagi, tapi bisa berdampak pada jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Bima Arya enggan mengungkapkan daerah mana saja yang Pj kepala daerahnya akan diganti tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa pergantian penjabat kepala daerah atas alasan evaluasi kinerja tersebut belum ada yang disebabkan pelanggaran netralitas jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sejauh ini lebih kepada persoalan komunikasi dengan stakeholders, ada persoalan anggaran, kapasitas kepemimpinan, kira-kira begitu. Jadi orang-orang yang dianggap tidak mampu untuk menjalankan roda pemerintahan,” kata dia.(ikc)