RADARMAKASSAR.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan verikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg). Dari 816 bacaleg, 73 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hasil vermin perbaikan kemarin dari 17 partai yang mengajukan ada 73 yang TMS. Selebihnya itu MS (memenuhi syarat 743). Dari keseluruhan bacaleg yang jumlahnya 816,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Senin (7/8/2023).
Gunawan mengatakan kasus TMS beberapa di antaranya disebabkan karena berkas yang tidak sesuai persyaratan yang berlaku. Selain itu, beberapa kasus TMS juga akibat adanya ganda eksternal atau tercatat di dua parpol berbeda.
“Rata-rata biasanya dokumen yang diunggah bukan yang dipersyaratkan. Kemudian ada juga misalnya, bukan dokumen atas namanya, lalu ada yang ganda eksternal. Jadi ganda eksternal yang TMS biasanya dia memilih partai lain, berarti di partai satunya dia MS. Kemudian ada juga ijazahnya tidak dilegalisir,” ungkapnya.
Gunawan pun mengatakan, bacaleg TMS masih diizinkan untuk melakukan perbaikan atau bahkan diganti pada tahap selanjutnya, yakni masa pencermatan perencanaan daftar calon sementara (DCS). Gunawan mengatakan masa pencermatan DCS dimulai sejak tanggal 7 hingga 11 Agustus nanti.
“Selanjutnya masuk di masa pencermatan, masa pencermatan ini masih memungkinkan partai politik untuk melakukan kelengkapan atau memperbaiki calon TMS untuk diajukan kembali, atau digantikan oleh calon lain. Dari tanggal 7 sampai 11 Agustus. Kalau tanggal 11 Agustus tidak boleh mi,” terangnya.
Berikut daftar bacalag MS dan TMS dari 17 Parpol yang mengajukan ke KPU Makassar:
- PKB
MS: 50
TMS: 0 - Partai Gerindra
MS: 50
TMS: 0 - PDI Perjuangan
MS: 48
TMS: 2 - Partai Golkar
MS: 50
TMS: 0 - Partai Nasdem
MS: 50
TMS: 0 - Partai Buruh
MS: 27
TMS: 17 - Partai Gelora
MS: 50
TMS: 0 - PKS
MS: 50
TMS: 0 - PKN
MS: 6
TMS: 29 - Partai Hanura
MS: 43
TMS: 7 - PAN
MS: 50
TMS: 0 - PBB
MS: 25
TMS: 12 - Partai Demokrat
MS: 50
TMS: 0 - PSI
MS: 46
TMS: 4 - Partai Perindo
MS: 48
TMS: 2 - PPP
MS: 50
TMS: 0 - Partai Ummat
MS: 50
TMS: 0