Acara Takziah Keluarga Berujung Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Korban Lapor Polisi

RADARMAKASSAR.co.id – Suasana duka berubah ricuh saat seorang ustaz diundang membawakan takziah di Kompleks Gubernuran Blok K Nomor 14, Sulawesi Selatan.

Kebiasaan ustaz di akhir setiap ceramahnya meminta untuk anak-anak almarhum saling menjaga dan memaafkan. Namun niat baik ustaz ini justru menimbulkan ketersinggunggan dan mengakibatkan salah paham.

Bacaan Lainnya

Insiden ini dipicu oleh perseteruan internal keluarga usai kematian ipar Amiruddin (69), warga setempat yang kini melaporkan kerabatnya ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik.

Amiruddin menceritakan, permintaan tolong dari keponakannya untuk menghadirkan ustaz mendorongnya memanggil Ustaz Jamal. Acara takziah digelar malam itu di kediaman duka.

Namun, suasana harmonis tak bertahan lama. Saat Ustaz Jamal menanyakan ihwal anak almarhum yang total tiga bersaudara dengan satu telah meninggal salah satu anak almarhum, IL bersama Haji Ratna dipanggil untuk berdamai.

“Mereka sempat berpelukan, tapi ustaz tidak tahu ada masalah tersembunyi di antara mereka,” ujar Amiruddin, Kemarin.

Tiba-tiba, istri MI, AR meledak. Dengan muka merah, ia berteriak “Sotta! Sotta! Sotta!” sambil menyalahkan keluarga karena “mengacau acara”. Esok harinya, Amiruddin mendapat pesan WhatsApp dari kerabat tersebut yang menyebut keluarganya “anjing” dan menyindir kakak Amiruddin.

Status WhatsApp yang diunggah pelapor juga memuat kata-kata kasar serta inisial M, merujuk pada ML (53), pegawai Pemprov Sulsel.

Amiruddin tak tinggal diam. Ia melaporkan insiden ini ke polisi dengan bukti screenshot percakapan dan unggahan bermuatan pelecehan.

“Saya sudah diperiksa, dan polisi akan menghadirkan saksi ahli bahasa untuk mengklarifikasi makna pesan tersebut,” tegasnya.

ML, yang disebut sebagai pihak terlapor, diduga masih menjalani proses pemeriksaan. Konflik ini menyisakan luka dalam keluarga besar Amiruddin yang terdiri dari tujuh bersaudara.

“Dia menghina semua keluarga, padahal kami sedarah,” keluhnya.

Meski upaya damai sempat dilakukan saat takziah, insiden ini memperlihatkan retakan hubungan yang dalam.

Terpisah salah satu Kuasa Hukum Amiruddin, Mastan., SH., MH. mengatakan terkait laporan Pasal 310 KUHP yang Mengatur tentang Pencemaran Nama baik, Pasal ini berlaku untuk pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan dan tertulis apalagi ini dilakukan di Media Sosial yang mengatakan kata anjing, perlu kita uji dengan Pertanyaan apakah kata anjing tersebut menyerang kehormatan dan nama Baik Pelapor.

“Jawabannya jelas karena kata ‘Anjing’ itu nama hewan bukan nama manusia berarti terlapor menyamakan nama si pelapor sebagai hewan,” kata Mastan.

Kata Mastan, permasalahan keluarga ini juga dipublikasikan ke media sosial, dan sudah dilihat oleh lebih dari tiga orang.

“Jadi kami yakin bahwa Proses ini akan naik ke penyidikan/Sidik karena delick Pidananya memenuhi dua unsur,” jelasnya.

Dua unsur yang dimaksudkan adalah subjektif (kesengajaan dolus) atau tidak kesengajaan Culpa dan unsur objektif perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari Perbuatan itu.

“Dugaan kami akan terpenuhi karena jelas ada bukti screenhot di media sosial mengatakan kata anjing dan keterangan saksi yang melihat secara langsung di status pribadi terlapor. Tinggal dikuatkan keterangan Ahli Bahasa, Psikologi dan Ahli Komunikasi,” jelasnya.

Maka kami yakin juga di Gelar Perkara nanti akan ditambah pasalnya yaitu Penghinaan pasal 310 KUHPidana Jo. Pencemaran nama baik di media sosial segaimana diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suat hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Lalu, menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Selanjutnya, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Selanjutnya Mastan., SH., MH., menngatakan dalam hal Laporan ini Ketua Tim saya yaitu Andi Bashar., SH., MH., sudah menghubungi salah satu Penyidiknya dan Mengatakan pada intinya akan mengambil Keterangan Ahli salah satunya ahli Bahasa, jadi kami yakin setelah diambil keterangan Ahli tersebut akan menguatkan atau memastikan perbuatan DELICK Pidana tersebut.

Terakhir Kuasa hukum inisial A(Pelapor) menyampaikan bahwa Yang Telapor Inisial M seharusnya tidak melakukan dan atau melontarkan kata-kata yang tidak Pantas dan tidak layak di Ucapkan orang yang berakal yaitu Manusia apalagi yang Mengatakan diduga adalah Oknum ASN Yang Menjabat di Pemprov Rumah sakit sayang Rakyat. (*)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *