Ahli Waris dan Hibah Lahan Mattoangin Gugat Pemprov Sulsel

RADARMAKASSAR – Proses hukum atas gugatan kepada Pemprov Sulsel, Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), TVRI dan BPN yang dilayangkan Joe Goan Tjiang alias Baba’ Mattoangin yang mengaku sebagai ahli waris pemilik hibah atas lahan seluas 14 Hektare yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan meliputi kawasan lahan Stadion Mattoangin, Gedung Olahraga, Kolam Renang hingga gedung Stasiun TVRI Sulsel di bilangan Jalan Cendrawasih, Makassar, telah memasuki masa sidang dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Makassar, Kamis (3/8/2023), yakni ahli perdata dari Universitas Katolik Atmajaya Makassar, DR. Rafael Tunggu.

Bacaan Lainnya

Dalam kesaksiannya Rafael menjelaskan kekuatan alas hak dari status kepemilikan lahan kliennya seluas kurang lebih 14 Hektare di bilangan Jalan Cendrawasih, Makassar, yang saat ini menjadi sengketa tersebut.

Kuasa Hukum pihak penggugat, Arfan Banna mengatakan, ahli hukum perdata tersebut telah menjelaskan secara terang mengenai kekuatan dokumen rintjik dan hibah sebagaimana yang dimiliki kliennya atas status lahan tersebut.

“Pandangan ahli tadi menjelaskan secara luas tentang kedudukan rintjik, hibah, hibah hagendom dijelaskan sesuai UU yang berlaku,” kata Arfan usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Perihal tanggapan pihak Pemprov Sulsel dan TVRI selaku pihak penggugat yang menganggap keterangan saksi ahli menunjukkan keberpihakan.

“Sebenarnya ahli tidak berbelah pihak. Mungkin dia tidak paham bahwa tidak boleh mengatakan demikian ke saksi kami, karena saksi kami berpendapat. Silahkan kalau keberatan di kesimpulan, dan bukan mengatakan ini tidak objektif. Hal ini hal yang wajar,” ujarnya.

Menurut Arfan, sebagai warga negara yang patuh aturan, meskipun kliennya memiliki dasar kuat atas kepemilikan lahan tersebut, namun pihaknya tetap menempuh prosedur hukum. Apalagi upaya tersebut dijamin pemerintah.

“Stadion Mattoanging itu milik klien saya, saya meminta setidak-tidaknya dikembalikan ke warga Indonesia dalam hal ini klien kami. Karena kami patuh terhadap hukum, makanya kami memakai jalur-jalur yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk mengambil hak-hak. Tuntutan kami hanya meminta untuk dikembalikan lahan milik klien kami. Karena itu milik klien kami, Baba Mattoanging,” ucapnya.

“Luasannya itu kurang lebih 14 Hektare. Kami selalu mempertanyakan alas hak kepemilikan dari pihak pemprov (Pemprov Sulsel) itu apa. Sementara ahli yang kami hadirkan tadi sudah menjelaskan kekuatan bukti kami,” tukasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Muryadi yang ditemui usai persidangan di PN Makassar mengatakan, untuk mengimbangi keterangan saksi ahli dari penggugat, pihaknya juga akan mengajukan ahli.

“Nanti pertimbangan hakim silahkan saja. Kita juga nanti akan ajukan ahli. Dari pemprov nanti ada saksi ahli perdata,” kata Muryadi.

Untuk diketahui, pihak Baba’ Mattoanging selaku penggugat memiliki sejumlah bukti kepemilikan lahan. Di antaranya: Surat Tanah atau Simana Boetaja/Tanae, yang merupakan Hak Milik Adat/Rintjik/Girik, Kohir Nomor 172 CI/ Kelurahan Mariso dengan Persil 7 DII luas 3.76 Ha., Persil No. 8 D II, luas 4,30 Ha, dan pada Lompo Bakoeng Persil 9 DII Kohir 172 CI seluas 3.37 H,a atas nama Lie Ean Hoei;

Peta tanah milik Indonesia dari “Departemen Keuangan RI cum quibus Direktorat Jenderal Pajak cum quibus Direktorat Iuran Pembangunan Daerah, Buku Rinci, terdapat keterangan bahwa pada Lompo’ Mattoanging Persil 7 DII luas 3.76 Ha. Atas nama Lie Ean Hoei dan pada Lompo Bakoeng Persil 9 DII Kohir 172 CI seluas 3.37 Ha atas nama Lie Ean Hoei;

Lalu, Surat Riwayat Tanah Wajib Bayar IPEDA yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal pajak Kantor Dinas Luar Tk. I IPEDA Ujung Pandang No. S.215/WPJ.08/KI3117/1982, Tanggal 11 Pebruari 1982, untuk ahli waris Lie Ean Hoei bertempat tinggal di Makassar, mempunyai tanah yang terletak di Kampung Mariso Makassar dengan Rintjik/Girik/Hak Milik Adat, No. 172 CI Mariso, Persil No. 7 D II seluas 3.76 Ha, Persil 8 DII seluas 4.30 Ha dan Persil 9 DII seluas 3.37 Ha;

Surat Hibah tanggal 15 Februari 1931 dari LIE EAN HOEI bertempat tinggal di Makassar, mempunyai tanah-tanah yang terletak di Kapung Mariso Makassar berdasarkan Surat Rintjik/Girik/Hak Milik Adat No. 172 CI Mariso, Persil No. 7 D II seluas 3.76 Ha, Persil 8 DII seluas 4.30 Ha dan Persil 9 DII seluas 3.37 Ha, memberikan tanah-tanah tersebut kepada TAN TJOANG TJIOE ISTRI DARI NIO ENG THIANG / BABA MATTOANGING yang bertempat tinggal di Kampung Mattoanging Makassar;

Surat Pernyataan Hibah tanggal 5 September 1960, yang menerangkan bahwa Ny. Tan Tjoang Tjioe (istri dari Nio Eng Thiang/Baba Mattoanging) yang berdasarkan Surat Hibah tanggal 15 Februari 1931 memiliki Tanah berdasarkan Surat Rintjik/Girik/Hak Milik Adat, No. 172 CI Mariso,/Persil 7 DII, Persil 8 DII – Persil 9 DII, menghibahkan lagi Tanah/Persil 7 DII – Persil 8 DII – Persil 9 DII kepada cucunya yang bernama Teddy (H. Teddy Anwar, SH. – Penggugat) adalah Sah dan mengikat;

Coppie Collationee – Kasih Hibah, Hibah Tanah, Jakarta 03 Maret 2010 yang dibuat oleh Tuan DINO IRWIN TENGKANO, SH.MKn. Notaris Kabupaten Karawang, sesuai Ketentuan Pasal 15 ayat (2) butir “c.” Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat keterangan bahwa : Lie Ean Hoei bertempat tinggal di Makassar, mempunyai tanah-tanah yang terletak di Kapung Mariso Makassar Yang Rintjik/Girik/Hak Milkik Adat, No. 172 CI Mariso, Persil No. 7 D II seluas 3.76 Ha, Persil 8 DII seluas 4.30 Ha dan Persil 9 DII seluas 3.37 Ha, memberikan tanah- tanah tersebut kepada Tan Tjoang Tjioe istri dari Nio Eng Thiang/Baba Mattoanging yang bertempat tinggal di Kampung Mattoanging Makassar;

dan terkahir, Coppie Collationee Pernyataan Hibah tanggal 5 September 1960, yang menerangkan bahwa Ny. Tan Tjoang Tjioe (istri dari Nio Eng Thiang/Baba Mattoanging) yang berdasrakan Surat Hibah tanggal 15 Februari 1931 memiliki Tanah/Persil 7 DII – Persil 8 DII – Persil 9 DII, menghibahkan lagi Tanah/Persil 7 DII, – Persil 8 DII, – Persil 9 DII kepada cucunya yang bernama Teddy (H. Teddy Anwar, SH) berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *