Anggota DPRD Makassar Ajak Warga Laksanakan (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat

RADARMAKASSAR.com – Anggota DPRD Kota Makassar Komisi A, Andi Pahlevi, mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, nantinya masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.

“Tujuan dari pembentukan Perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum, Perda ini relatif masih baru, Namun diharapkan dapat membantu keamanan warga Makassar,” Katanya dihadapan pesertab Sosper yang digelar di Royal Bay Hotel Makassar, Jumat (16/9/2022).

Bacaan Lainnya

Di samping itu, Ia juga berharap melalui Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

“Sasarannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum serta aktivitas sosial yang tidak bertentangan dengan Perda,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar, Ikhsan menyebut dalam materinya sebagai penegak Perda, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Makassar.

Bahkan, dalam Perda ini juga diatur penyelenggaraan ketertiban umum oleh Satpol-PP yang meliputi deteksi dan pencegahan dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, dan pengawalan.

“Sekaitan dengan Perda ini, Kami sudah intens turun penertiban di lapangan. Tapi kita mengedepankan tindakan humanis kepada warga. Dalam artian kami mengimbau dan mengingatkan terkait hal-hal yang tidak bersesuaian dengan aturan. Baik kepada masyarakat individu, pedagang kaki lima, anak jalanan dan pengemis, hingga pengusaha,” jelas Ikhsan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *