Anggota DPRD Makassar Sosialiasasi Perda Nomor 7 Tahun 2021

RADARMAKASSAR.com – Anggota DPRD Kota Makassar, dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Royal Bay Hotel Makassar, Jumat (16/09/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan masyarakat Kota Makassar, Plt Kepala Polisi Pamong Praja Kota Makassar serta Akademisi.

Bacaan Lainnya

Andi Pahlevi mengatakan mengatakan bahwa Perda ini lahir inisiasi bersama antara pemerintahan kota dengan DPRD Makassar, karena lending sektornya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

“Perda Ini, adalah salah satu dari berapa perda baru dan sudah disahkan dan dibuat, Kami juga berkewajiban untuk mensosialikasikan terkait Perda ini kepada kita semua sebagai eksekutif, Satpol sebenarnya dibahas khusus didalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan pasal-pasal yang sangat banyak, karena melihat pentingnya peranan dari Satpol itu sendiri terkait Perda ini,” Katanya.

Kata dia, inti dalam perda yang dibahas dalam Sosialisasi itu adalah bagaimana mengatur ketentraman dan kenyamanan bagi seluruh elemen masyarakat.

“Bapak-bapak yang kami undang nantinya kami harap bisa menyebarkan ini dikelurahan Masing-masing atau tetangga dan kerabat, Kami harap perda ini bisa sampai ke masyarakat lainnya, Perda ini untuk memberikan hukum dan menciptakan lingkungan baik, bersih dan budaya disiplin,” katanya.

Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu menjelaskan Satpol PP tidak cukup berjalan sendiri dalam menjalani Perda ini, butuh adanya kemitraan ditingkat level bawah dalam pelaksanaannya misal di tingkat RT/RW maka digagaskanlah adanya Linmas dilingkungan RT/RW tersebut.

“Saya memang tertarik ini bukan hanya Kepolisian menjaga ketertiban tapi minta tanggungjawab pemerintah kota untuk menjaga ketertiban perlindungan masyarakat, maka terpilihlah anggota Linmas dari tokoh-tokoh masyarakat RT/RW itu sendiri karena mereka sendirilah yang mengetahui kondisi keamanan daerah mereka masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan mengatakan pihaknya mendukung dengan adanya perda tersebut guna terciptanya rasa aman di masyarakat.

“Perda ini untuk mengatur kita untuk lebih nyaman saat beraktifitas baik penjualan maupun pejalan kaki, tentunya kami juga membutuhkan bantuan dan sinergitas dari masyarakat dalam menjalankan perda ini secara bersama-sama,” tutupnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *