RADARMAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk kembali masuk kerja tepat waktu usai libur Lebaran.
Hari pertama kerja dijadwalkan pada Selasa, 8 April 2025, sesuai ketetapan pemerintah.
Munafri menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi ASN yang menambah jatah libur di luar ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, sanksi tegas siap diberlakukan demi menjaga kedisiplinan pegawai dan kelancaran program pemerintahan.
“Janganlah, kita ini sedang maraton RPJMD. Jangan ada tambahan libur Lebaran. Kita semua lagi banyak kerjaan,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi, Senin (7/4).
Menurutnya, seluruh program prioritas Pemerintah Kota Makassar tengah digenjot, sehingga kehadiran ASN sangat dibutuhkan.
Appi menambahkan, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan hingga pencopotan jabatan. Ia menilai ASN telah mendapatkan waktu libur yang cukup panjang.
“Mereka sudah dapat jatah libur yang lama, tentu sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahannya,” tegasnya.
Berdasarkan ketetapan nasional, cuti bersama Idulfitri 2025 berakhir pada Senin, 7 April.
Pemerintah bahkan memperpanjang kebijakan kerja fleksibel hingga hari pertama masuk kerja, 8 April 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyatakan bahwa pemberian sanksi akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk tingkatan sanksinya, akan kami lakukan dengan mengacu pada PP 94 Tahun 2021 yang tercantum pada Pasal 2 hingga Pasal 5,” ujar Akhmad.
Ia menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari akan dikenai teguran lisan. Teguran tertulis berlaku untuk ASN yang tidak hadir selama tiga hingga enam hari.
Pelanggaran tingkat sedang, yakni ketidakhadiran selama 11 hingga 13 hari, akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.
Bila tidak masuk kerja selama 21 hingga 24 hari, maka ASN akan diturunkan satu tingkat jabatan selama 12 bulan.
Sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, akan dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih tanpa alasan yang sah.(**)