RADARMAKASSAR.co.id – Bapemperda DPRD melakukan konsultasi atas pengajuan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2022 yaitu Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kamis (13/10)..
Rombongan Bapemperda yang dipimpin oleh A. Irwandi Natsir (Fraksi PAN) selaku Wakil Ketua bersama Anggota Bapemperda antara lain A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira (Fraksi Partai Golkar), H. Rakhmat Kasjim (Fraksi Nasdem), A. Azizah Irma (Fraksi Demokrat), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB), dan A. Nurhidayati Zainuddin (Fraksi PPP).
Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI ini turut dihadiri oleh Zool Ilham, mewakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel.
Para rombongan diterima oleh Bambang Hardianto, selaku Kasubdit BUMD, Aneka Usaha, Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.
Andi Irwandi mengatakan, konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi, saran dan masukan terkait dengan penyusunan ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) yang merupakan ranperda di Luar Propemperda Tahun 2022.
“Ranperda ini sebenarnya telah diprogramkan pada Tahun 2020 dan 2021 namun belum diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan,” ucap Andi Irwandi.
Namun kata dia, pada Tahun 2022 ini kembali diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan seiring dengan adanya Surat Gubernur Sulsel untuk meminta kepada DPRD untuk melakukan pembahasan ranperda di luar Propemperda.
Bapemperda memiliki tugas untuk melakukan pengkajian terhadap pengajuan sebuah ranperda, termasuk melakukan telaah terhadap seluruh kelengkapan berkas pengajuannya.
“Berdasarkan ketentuan yang termuat di dalam Pasal 10 ayat (4) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa hasil penilaian dari Menteri disampaikan kepada Bapak Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak usulan Pendirian BUMD diterima. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa Gubernur telah mengirimkan surat kepada Menteri disertai dengan perbaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai arahan Kemendagri namun sampai saat ini belum ada balasan dari Kemendagri,” ujarnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel ini berharap Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulawesi Selatan Andalan Energi (Perseroda) khususnya mengenai Participating Interest 10% Gas Alam Wajo bisa bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
“Tentunya ranperda ini masih kita membutuhkan pengayaan-pengayaan yang lebih mendalam. Kita bersama-sama akan mengawal Pendirian BUMD ini,” tutup Irwandi.
Bambang Hardianto yang menerima kunjungan itu membenarkan, hal tersebut dan menyampaikan bahwa hasil perbaikan data yang telah diajukan oleh Gubernur Sulsel sudah sudah diterima dan sementara proses tindaklanjut di Pimpinan.
“Agar di dalam perda nantinya jangan diatur detail mengenai bidang usahanya, cukup pendiriannya saja sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 11 PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tandas Bambang.
Selebihnya lanjut Bambang, berkaitan bidang usaha sebaiknya diatur lebihlanjut dalam akta pendiriannya oleh Notaris sehingga lebih fleksibel jika ingin dilakukan penambahan atau pengurangan bidang usahanya.
“Muatan dari ranperda ini nantinya bisa dikembangkan jangan hanya sebagai penerima saja melainkan bisa menyertai dari aspek pengelolaannya, agar bisa mendayagunakan segala potensi yang ada untuk mendapatkan nilai tambah,” tuturnya.
Apalagi kata dia, pemberdayaan masyarakat setempat dari sisi tenaga kerjanya itu mungkin bisa lebih baik karena bisa memberikan dampak langsung kepada masyarakat.(kas)