MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sesuai arahan Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra, Selasa 10 Mei 2022 Bapenda Kota Makassar Bidang Pendaftaran dan Pendataan melaksanakan Pendataan kepada Wajib Pungut Baru di dua Kecamatan Kota Makassar.
Hal ini merupakan tugas pokok yang dilaksanakan Bapenda Kota Makassar guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Ini adalah bentuk kerja dari teman-teman di Bapenda Makassar dalam percepatan PAD Makassar,” Kata Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra.
Ia menyebutkan hal ini juga untuk percepatan PAD Makassar menuju 2 Triliun yang telah di canangkan.
” target 2 Triliun melalui salah satu sektor pendataan wajib pajak pungut yaitu Pajak Restoran,” tuturnya. (**)