Bawaslu Palopo Rekomendasikan Diskualifikasi Ome dari PSU

RADARMAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk mendiskualifikasi calon wakil wali kota, Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta sejumlah bukti dokumen yang diajukan dalam laporan.

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU.

“Kami telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin Daud. Suratnya akan segera kami kirim ke KPU. Tindak lanjut dari rekomendasi ini menjadi kewenangan KPU. Hari ini, kami juga akan mengumumkan hasilnya di papan pengumuman Bawaslu Palopo,” kata Widianto dikutip, Senin (1/4).

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, turut membenarkan adanya rekomendasi tersebut.

“Rekomendasi ini meminta KPU untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, Ome dinilai melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 serta Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 20 ayat (2) poin b dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelanggaran administrasi pencalonan.

Ome dilaporkan atas dugaan tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam berkas pencalonannya.

Ia sebelumnya pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palopo.

Laporan terhadap Ome diajukan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra, yang juga telah dimintai keterangannya oleh Bawaslu.

Saat ini, Ome maju sebagai calon wakil wali kota mendampingi Naili dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.

Sebelumnya, ia berpasangan dengan Trisal Tahir sebagai calon wali kota.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keabsahan ijazah paket C yang digunakan saat pendaftaran.

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait diskualifikasi Ome.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *