MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan dokumen lengkap untuk menghadapi gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), dan telah terdaftar di laman resmi MK sejak 2 Juni 2025.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Bawaslu Kota Palopo telah menyusun draf keterangan tertulis beserta dokumen pendukung untuk menghadapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
“Kami tengah mempersiapkan seluruh dokumen, termasuk keterangan tertulis. Proses penyusunan sedang berjalan dan akan direview di tingkat provinsi, lalu dilanjutkan ke Bawaslu RI,” kata Andarias kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan, pokok gugatan yang diajukan pasangan RMB-ATK bukan soal selisih suara karena sudah melampaui ambang batas dua persen melainkan menyangkut proses pencalonan, terutama status mantan narapidana dari calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Sarifuddin alias Ome, serta dugaan persoalan SPT tahunan dari calon wali kota yang bersangkutan.
“Inti gugatannya lebih ke proses pencalonan di PSU kemarin, bukan hasil perolehan suara karena sudah melampaui dua persen,” tambahnya.
Menurut Andarias, Bawaslu dalam posisi sebagai pemberi keterangan di hadapan MK, bukan sebagai saksi.
“Kami siap mendampingi Bawaslu Palopo memberikan keterangan. Ini adalah tanggung jawab kelembagaan, bukan soal pembuktian seperti saksi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel lainnya, Alamsyah, menambahkan bahwa pihaknya juga menelaah aspek formil dan materil gugatan dalam upaya memastikan seluruh proses pengawasan telah dilakukan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, tahapan sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi belum dijadwalkan. Namun Bawaslu Sulsel memastikan seluruh dokumen akan rampung sebelum proses tersebut dimulai. (**)