RADARMAKASSAR – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantui pekerja di Indonesia.
Dua perusahaan global, Panasonic dan Nissan Motor, dikabarkan akan melakukan PHK besar-besaran.
Meski dampaknya belum terasa di Indonesia, kekhawatiran meningkat mengingat perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kantor di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Bogor, hingga Batam.
Dalam situasi ini, Serikat Buruh mempertanyakan realisasi instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang pembentukan dan implementasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK di daerah-daerah.
“Kami mendesak pemerintah untuk mempercepat implementasi regulasi yang sudah dijanjikan, seperti pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas Pencegahan PHK,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan, Basri Abbas, Rabu (14/5).
Basri menilai, gelombang PHK ini berpotensi merambah daerah-daerah jika pemerintah tidak segera bertindak.
Ia mengusulkan agar Satgas PHK segera bekerja, terutama untuk mendeteksi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK.
“Pemerintah harus mengintervensi, mencari tahu penyebab perusahaan melaksanakan PHK, dan memberikan solusi. Jangan sampai PHK ini justru menjadi kedok untuk merekrut karyawan baru,” tegasnya.
Selain itu, Basri mengingatkan pemerintah agar melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang melakukan PHK.
Menurutnya, ada indikasi perusahaan menggunakan PHK untuk mengurangi biaya tanpa menyelesaikan hak pekerja yang diberhentikan.
“Kadang ada perusahaan yang melakukan PHK, tetapi di belakang mereka merekrut pekerja baru dengan skema berbeda. Ini yang harus diawasi,” tambahnya.
Hingga saat ini, pembentukan Satgas PHK masih dalam tahap administrasi di Sulawesi Selatan.
Basri mengungkapkan, meskipun nama-nama anggota Satgas telah diajukan oleh serikat pekerja, Surat Keputusan (SK) resmi belum diterbitkan.
“Kami mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) agar Satgas PHK ini dapat bekerja secara efektif di daerah,” ujar Basri.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan implementasi Satgas PHK di wilayahnya.
Sebelumnya, ia mengklaim bahwa Satgas PHK di Sulsel telah dibentuk berdasarkan arahan Gubernur Sulsel.
“Satgas PHK sudah kami bentuk beberapa minggu lalu. Apa yang kami lakukan kini menjadi kebijakan nasional, dan itu membuat kami bersyukur karena sudah lebih dulu mengantisipasi,” ungkap Jayadi dalam pernyataan sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, nasib pekerja yang terancam PHK masih menjadi isu utama.
Serikat buruh berharap langkah konkret segera diambil oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.(**)