RADARMAKASSAR.co.id – Beredar kabar Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melaksanakan putusan PTUN terkait dengan gugatan Abdul Hayat Gani.
Diketahui, Putusan itu berkaitan dengan penolakan kasasi Presiden Jokowi dalam nomor perkara Tk.1 : 12/G/2023/PTUN.JKT. Dengan begitu, menegaskan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel tidak sah, dan Abdul Hayat harus dikembalikan ke jabatan tersebut.
“Iya kabarnya seperti itu (surat dari mensenseg), diminta jalankan putusan PTUN, nanti bisa konfirmasi lagi ke Kemendagri, kata Informan yang dirahasiakan namanya, Kamis (9/1/2025).
Menanggapi kabar tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, jika benar surat tersebut sudah dikeluarkan, maka Mendagri berkewajiban menindaklanjuti proses pengembalian jabatan Abdul Hayat.
“Saya kira kalau memang sekretaris negara kan tentu melihat surat, dan ditindaklanjuti untuk segera memerintahkan Kemendagri untuk menjalankan putusan itu,” ucap Prof Aminuddin,
Setelah itu kata Prof Aminuddin, Mendagri dapat berkoordinasi dengan Kepala BKN RI sebagai mekanisme dan prosedur untuk jabatan Sekprov Sulsel dikembalikan ke Abdul Hayat.
“Dan kalau Kemendagri kalau jalankan itu koordinasi ke BKN, karena ini putusan seharusnya dikembalikan ke kedudukan semula,” jelasnya.
“Dari sisi pandangan saya tentu Mendagri dan BKN terus berkoordinasi bagaimana menjalankan putusan presiden,” sambungnya.
Guru Besar Unhas Bidang Hukum Tata Negara ini menerangkan bahwa kasus Abdul Hayat ini sudah merugikan termasuk karirnya. Yapi ketika terbukti tidak bersalah, nama baiknya belum dipulihkan.
“Sekarang ini saya lihat juga sudah dirugikan beliau,” ungkapnya.
Terpisah, Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik saat dikonfirmasi belum respon hingga berita ini dimuat.
Fdl