MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bidang Pajak 1 dan Retribusi Kota Makassar, melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh staf.
Rapat tersebut terkait penagihan Pajak dan Retribusi di Ruang Pola kanto Bapenda Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (14/6/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak 1 dan Retribusi Bapenda Makassar, Harryman Herdianto.
Harryman Herdianto mengatakan bahwa, rapat ini dilakukan karena banyaknya Wajib Pungut Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak per tanggal hari ini.
Olehnya itu, Bidang Pajak 1 dan Retribusi turun ke lapangan untuk mengingatkan kepada Wajib Pungut Pajak untuk membayar Tepat Waktu sebelum tanggal 15 bulan berjalan.
“Agar terhindar dari denda dan Pendapatan Asli Daerah atau PAD 2 Triliun bisa tercapai,” tutur Harryman.(**)