RADARMAKASSAR.co.id – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tak ingin gegabah menandatangani Surat Keputusan (SK) proyek Pengelolaan Sampah menjadi Tenaga Listrik (PSEL). Hal itu kekhawatir bakal dijadikan alat dikriminalisasi jelang tahun politik.
Olehnya itu, pria yang karib disapa Danny meminta legal opinion dari tiga lembaga negara. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kejaksaan dan Kepolisian.
“Saya cuma minta legal opinion pada satu kata, menyetujui. Karena kalau itu tidak jelas, dikemudian hari kalau orang sudah lupa itu membahayakan,” kata Danny, Kamis (03/08/2023).
Menurut Danny Legal opinion itu sangat perlu. Sebagaimana fungsinya sebagai bahan analisis atau pandangan hukum, yang bisa digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun penyelesaian sengketa.
Ia mengaku trauma dengan apa yang ia alami beberapa waktu lalu. Saat Wali Kota Makassar dua periode ini dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi di PDAM.
“Kalau legal opinionnya sudah ada, tidak ada masalah. Belajar dari masalah-masalah sebelumnya. Saya tidak mau gegabah soal itu. Mending didepan kita ribut, dari pada dibelakang,” ujarnya.
Danny mengatakan, tahun ini tahun politik. Karenanya, ia tidak akan mau menandatangani SK PSEL jika legal opinion itu tidak ada.
“Kalau ada saya langsung akan tandatangan. Itu kan masalah SK saja, proses sudah berjalan,” tandasnya.
Soal PSEL, Pemkot Makassar menggelar rapat koordinasi dengan Kemenko Marves yang dihadiri Asisten Deputi Energi. Hadir pula salah satu Kepala Bidang di Kejaksaan Agung.
Selain itu, hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kepala Unit Diskrimsus Polda Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar mengatakan Diskrimsus Polda Sulsel dan Kejari Makassar akan mengeluarkan legal opinion dengan beberapa ketentuan.
“Dua lembaga ini akan mempelajari ketentuan, dan melihat dokumen yang ada pada panitia. Jertemuan itu dalam rangka untuk menjamin PSEL di kemudian hari tidak bersoal. Jika legal opinion itu keluar,” jelasnya. (*)