Dewan Dorong Pemilihan RT/RW Harus Diisi Figur Kompeten

Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbach. (Foto: Nuni)

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbach, mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Ia menegaskan pentingnya menghadirkan figur-figur yang benar-benar kompeten, bukan sekadar mengisi jabatan formalitas.

Menurutnya, posisi RT dan RW sangat strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat masyarakat, sehingga proses pemilihannya harus segera dilaksanakan secara efektif dan selektif.

Bacaan Lainnya

“RT dan RW adalah pihak yang paling dekat dengan warga. Maka, proses pemilihannya harus dipercepat agar pelayanan masyarakat tidak terhambat,” ujar Muchlis usai rapat bersama, Kamis (12/6/2025).

Ia juga menyoroti regulasi teknis yang masih disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya soal ketiadaan batas usia maksimal bagi calon RT/RW dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang dirumuskan.

“Selama ini hanya diatur usia minimal, 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW. Tapi tidak ada batas maksimal. Tanpa batas ini, bisa saja calon berusia 90 tahun. Idealnya, usia maksimal ditetapkan, misalnya 75 atau 80 tahun,” jelasnya.

Mengenai pembiayaan, Muchlis menyatakan bahwa anggaran untuk pemilihan RT/RW bisa digunakan selama sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai, dukungan anggaran penting agar proses berjalan lancar dan partisipatif.

Muchlis juga menyarankan agar mekanisme pemilihan RW dilakukan oleh para Ketua RT. Ia menilai hal itu wajar karena RT merupakan pihak yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“RW dipilih oleh RT adalah bentuk keterwakilan yang masuk akal. RT lebih tahu kondisi dan kebutuhan warganya,” tambahnya.

Sebagai bentuk transparansi dan menjaga netralitas, ia mengimbau agar petahana maupun penjabat sementara (Pjs) yang ingin maju kembali, diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mencalonkan diri jika sebelumnya telah menjabat.

“Langkah ini penting agar tidak ada penyalahgunaan jabatan saat proses pemilihan berlangsung,” tegasnya.

Muchlis berharap proses pemilihan RT dan RW ini tidak hanya menjadi rutinitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan dekat dengan masyarakat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *