RADARMAKASSAR — Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Aduan tersebut diajukan oleh Mirwan dan telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan verifikasi materiel yang dilakukan DKPP.
Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi DKPP RI, aduan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 12-P/L-DKPP/I/2025.
Para teradu dalam kasus ini adalah Hamdani Pattiiha selaku Ketua KPU Kabupaten Takalar, serta empat anggota KPU, yakni Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhammad Nadir, dan Muhammad Ridwan.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ridwan, salah satu anggota KPU Takalar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan di DKPP.
“Terkait aduan dari pengadu yang tertanggal 12 Januari 2025 di DKPP, bagi kami sebagai penyelenggara pemilu, kinerja kami harus diuji melalui proses pemeriksaan atau pengaduan di DKPP,” ujar Ridwan, Kamis (16/1).
Ia juga menegaskan bahwa KPU Takalar akan menggunakan momen pemeriksaan ini sebagai tolak ukur atas integritas dan kinerja mereka selama melaksanakan tahapan pemilu.
“Kami sangat siap untuk mengikuti semua proses pemanggilan dan pemeriksaan di DKPP. Persiapan kami adalah menjawab semua pertanyaan secara normatif dan berdasarkan regulasi yang ada,” jelasnya.
Ridwan menambahkan bahwa pihaknya yakin telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai penyelenggara teknis pemilu, kami telah menyelesaikan semua rangkaian tahapan sesuai dengan perintah perundang-undangan maupun peraturan lainnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, DKPP masih memproses aduan ini dan belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan para teradu.(**)