Diduga Rugikan Negara, Pukat Sulsel Dorong APH segera Lakukan Penyelidikan 

RADARMAKASSAR.co.id – Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma meminta, Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum Palopo atas ketidak hati-hatian dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Pilkada kemarin. 

“Dengan ketidak hati-hatian KPU dan ketidak Profesionalan dalam bekerja maka negara itu dirugikan, anggaran yang digunakan di Pilkada kemarin itu sia-sia dan harus mengeluarkan anggaran lagi di PSU, sehingga kami meminta APH untuk turun memeriksa Komisoner KPU Kemarin,” tegasnya. 

Bacaan Lainnya

Olehnya, Ia meminta Kapolri maupun Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi jajarannya ketika tidak bekerja secara profesional, dimana negara diduga dirugikan dalam Pilkada Palopo. 

“Kami meminta Kapolri maupun Kejagung untuk turun mengevaluasi jajarannya ketika tidak bekerja dengan baik,” pungkasnya

Sementara, Kepolisian Resort Kota Palopo mengaku siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemelihan Suara Ulang (PSU) Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada. 

Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) terhadap termohon KPU Kota Palopo dengan pihak terkait yakni nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. 

MK memutuskan, mendiskualifikasi calon wali kota dari pasangan nomor urut 4 atas namaTrisal Tahir dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. karena itu, Pilkada Palopo akan digelar ulang.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan, pihaknya akan membantu Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan Pilkada ulang. 

“Siap sesuai dengan prosedur pak, kami juga menunggu juknis KPU dan siap membantu KPU dalam rangka proses pilkada ulang,” sebutnya saat dihubungi melalui via telepone, Kamis (27/2/2025). 

Terkait penggunaan Ijazah Palsu oleh Paslon, Safi’i saat ini masih berproses dan nantinya perkembangan kasus akan disampaikan ke Palopor. 

“Saya konfirmasi ke penyidiknya, Untuk ke palapor, kami akan kirim SP2HP terkait perkembangan kasusnya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu putusan MK, final dan mengikat. Sehingga KPU wajib menjalankannya,” kata Hasbullah, Selasa (25/2/2025).

Langkah awal yang akan dilakukan KPU Sulsel bersama dua komisioner tersisa di Palopo adalah berkoordinasi dengan KPU RI terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU. KPU juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo untuk membahas anggaran serta dengan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

Terkait diskualifikasi paslon di Pilkada Palopo, Hasbullah menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final, dan Trisal Tahir tidak dapat maju dalam PSU atau proses pencalonan kembali. Namun, wakilnya, Akhmad Syarifuddin alias Ome, masih berhak mengikuti proses pemilihan dengan mencari pasangan baru.

“Sesuai putusan MK, Trisal yang didiskualifikasi. Sedangkan wakilnya, Pak Ome, masih bisa mencalonkan diri kembali dengan calon lain, sesuai mekanisme partai politik pengusungnya,” jelasnya.

Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan PSU dengan memastikan kesiapan logistik.

“Kami sudah menyimak putusan MK. Maka, KPU harus patuh dan menyiapkan segala hal terkait PSU, termasuk logistik,” ujarnya.

Diketahui, PSU akan tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

PSU ini akan diikuti oleh pasangan calon yang masih memenuhi syarat, yaitu Putri Dakka – Haidir Basir, Farid Kasim Judas – Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung paslon nomor urut 4 tanpa Trisal Tahir.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Trisal Tahir telah mengabaikan prinsip kejujuran dalam pemilihan karena menyertakan ijazah Paket C yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

“Kejujuran harus tercermin dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk tahap pengajuan diri sebagai peserta. Salah satu bentuk penerapan prinsip jujur dalam pemilu adalah keabsahan berkas yang disertakan,” terang Hakim MK, Ridwan Mansyur.

Dengan adanya keputusan ini, dinamika politik Palopo diprediksi akan semakin cair dan kompetisi dalam PSU akan semakin ketat. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai bahwa PSU adalah langkah yang paling adil untuk memastikan suara masyarakat tidak sia-sia.

“PSU menjadi mekanisme terbaik untuk memurnikan suara rakyat. Dengan adanya dugaan pelanggaran, suara yang sudah diberikan kepada kandidat yang didiskualifikasi tidak boleh hilang begitu saja,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *