MAKASSAR, RADARMAKASSAR.co.id – Oknum penyidik Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja (Tator), dilapor ke Polda Sulsel lantaran diduga tidak profesional menangani kasus dugaan pemalsuan yang dilaporkan Maria Sesa Salu dan Berta Bokko Sampe.
Menurut anak pelapor, Maria Sesa Salu, Ramatri, laporan yang diajukan orang tuanya pada 15 April 2021 lalu itu, hingga saat ini belum ada perkembangan. Bahkan kata Ramatri, laporan orang tuanya itu malah dihentikan.
Penyidik kata Ramatri, sepertinya tidak berani ungkap fakta pemalsuan surat keterangan pengusaan fisik yang dilaporkan Berta Bokko Sampe dan Maria Sesa Salu.
Penyidik juga tidak berani mendesak BPN untuk meminta warkah gambar ukur yang didalamnya ada tanda tangan ataupun jempol batas tetangga.
“lucunya lagi, Kapolres malah meminta damai dalam proses penegakan hukum yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih. Selama ini bikin apa, atau karena sudah terdesak, ” kata Ramatri saat ditemui di Mapolda Sulsel usai memasukkan laporannya di Propam, kemarin.
Ramatri menyebut, pihaknya melaporkan ke Polda Sulsel agar penyidiknya diganti. Karena sebut Sumatri, apabila penyidiknya tidak diganti laporan orang tuanya itu tidak akan berproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sudah masukkan laporan di Propam pekan lalu perihal agar penyidik kasus pemalsuan itu diganti. Kemudian tadi saya masukkan lagi laporan agar penyidik diperiksa, ” sebutnya.
Memang lanjut Ramatri, ada peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja. Dimana kata Ramantri, BPN tidak bisa memberikan warkah gambar ukur yang didalamnya ada Tanda Tangan/Jempol Batas tetangga.
“Selalu punya alasan yang tidak
masuk akal. Seperti apa yang disampaikan Kepala Seksi. Katanya karena baru menjabat, bangunan BPN baru dan sebagainya. Padahal data ini diminta tanggal 21 Juli 2021, ” kesalnya.
Ramatri menilai, BPN sama sekali tidak serius mencari data yang dimaksud dengan saling lempar tanggungjawab. Lebih parahnya lagi, BPN memberikan data yang berbeda ke penyidik dengan ke Pengadilan Negeri Makale dengan objek yang sama.
Kemudian ada juga campur tangan Kepala Lembang Lea Makale, Ir Mesak Rante. Ramatri menilai, Ir. Mesak Rante turut serta proses memalsukan dokumen dengan membuat surat keterangan pengusaan fisik dan hibah.
“Ir Mesak Rante memberikan keterangan yang sangat berlawanan di Pengadilan Negeri Makale dengan dokumen yang diterbitkan berupa surat keterangan pengusaan fisik dan hibah, ” beber Ramatri.
Kemudian terlapor yakni Dorce Lampin Darandang mengambil tanah/rumah mertua dengan memalsukan surat keterangaan dan hibah.
“Dorce Lampin sudah melakukan tindakan penyerobotan lahan di tanah mertuanya yang nyata-nyata anak kandung ahli waris masih hidup, ” tutur Ramatri.
Sementara itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dikonfirmasi menjelaskan, kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan prosedur. Pihaknya tidak bisa melanjutkan penyidikan karena kurangnya bukti dugaan pemalsuan yang dilaporkan pelapor.
“Tidak mungkin kita penuhi kemauan dia terus kita tangkap yang dilaporkan. Dia (pelapor) cuman bilang itu palsu, tetapi bukti pembandingnya tidak ada. Ini sudah kita gelar juga di BPN bulan lalu,” jelasnnya.
Adapun terkait pelaporan yang dilakukan Ramatri di Propam Polda Sulsel, ia mempersilahkan, sebab pihaknya juga sebenarnya sudah memberikan klarifikasi di bawah arahan bagian pengawasan penyidik Polda Sulsel.
“Sudah kita jawab, minggu lalu sudah turun juga tim inspektorat menanyakan hal itu, kita sudah jawab semua. Intinya dia kurang puas, karena asumsi dia tidak terpenuhi,” terangnya.(**)