Dirut PT KIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

RADARMAKASSAR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka terbaru adalah TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Selasa (8/4).

“Sebelumnya, tersangka TGS dinyatakan DPO karena tidak menghadiri panggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali. Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Soetarmi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan modus operandi TGS.

Pada Januari 2020, TGS menawarkan uang Rp10 juta kepada salah satu saksi guna memperoleh berita acara serah terima pekerjaan tahap I sebagai pengalaman untuk memenangkan proyek pembangunan perpipaan air limbah.

Namun, proyek tersebut baru selesai pada Mei 2020, sementara dokumen serah terima pekerjaan diterbitkan lebih awal untuk keperluan lelang.

TGS juga diketahui menandatangani dokumen pembayaran pada termin ke-11 di akhir tahun 2021, meskipun bobot pekerjaan tidak sesuai dengan laporan.

Selain itu, TGS menerima dana sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2020 dengan keterangan sebagai “transfer fee”.

Akibat praktik ini, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,9 miliar.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dan aset yang terkait,” ungkap Jabal Nur.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar serta dugaan kolusi dalam proyek strategis pemerintah untuk pengelolaan air limbah di Kota Makassar. 

Penetapan TGS sebagai tersangka baru diharapkan dapat membuka fakta lain yang lebih luas.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *