MAROS, RADARMAKASSAR.co.id – Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali melaksanakan kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Internal.
Program ini dilakukan oleh Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UMI yang diketuai oleh Dr. Ir. Andi Asni, MP dengan anggota Dr. Ir. Ilmiah, M.Si. dan Dr. Ir. Hamsiah, M.Si.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi dari program Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Pelatihan Pengolahan Diversifikasi Produk Kepiting Rajungan”. Dilaksanakan di Desa Bonto, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sabtu (12/10).
Dr. Ir. Andi Asni mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan penyuluhan dan pelatihan mengenai teknologi pengolahan Kepiting Rajungan yaitu pembuatan Sambosa Rajungan dan Basreng Rajungan.
Sambosa dan Basreng Rajungan merupakan salah satu bentuk diversifikasi olahan hasil perikanan rajungan dengan cara pembuatan yang sederhana dan mudah dilakukan. Ini juga digemari masyarakat karena menghasilakan produk yang gurih, enak, bergizi, sehat dan dapat dijadikan cemilan keluarga.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kapasitas kelompok, kesadaran, serta memotivasi masyarakat khususnya anggota kelompok Pokhlahsar Bina Pesisir dalam mengolah kepiting rajungan,” ungkap Dr. Asni.
Ia menjelaskan, pemberdayaan kelompok Pokhlahsar Bina Pesisir, di Desa Bonto, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, sangat tepat karena Desa Bonto merupakan wilayah pesisir dan memiliki potensi hasil perikanan Rajungan sehingga bahan baku selalu tersedia.
“Dengan melakukan pengolahan rajungan dapat meningkatkan jangkauan pemasaran dan dapat menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diharapakan manfaat kegiatan dapat menjadi bakal usaha dan dapat menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rumah tangga nelayan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim, Dr. Ir. Ilmiah, M.Si. menjelaskan pentingnya sertifikat halal suatu produk termasuk produk Sambosa dan Basreng Rajungan.
“Salah satu manfaat bagi produsen adalah label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk mereka dan sedangkan pada konsumen, memberikan rasa aman dan sebagai jaminan untuk produk yang dikonsumsi aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika,” jelasnya.
Sedangkan, Dr. Ir. Hamsiah, M.Si. yang juga anggota tim menjelaskan tentang pemasaran produk. Ia mengatakan bahwa untuk meningkatkan penjualan produk Sambosa dan Basreng Rajungan, perlu diperhatikan teknik pemasaran dengan baik, yaitu dapat dilakukan dengan cara lansung dan maupun melalui online (*)