DPP GAN Apresiasi Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun dari Presiden Prabowo

DPP GAN Apresiasi Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun dari Presiden Prabowo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) menyambut baik langkah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menggulirkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun.

Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak krisis ekonomi global.

Ketua Umum DPP GAN, Muh. Burhanuddin, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif pemerintah.

“Kami menyambut positif dan merespon langkah kebijakan yang ditempuh Bapak Presiden Prabowo terkait stimulus lima paket ekonomis senilai Rp 24,44 triliun yang digulirkan pemerintah,” kata Burhanuddin dalam rilis resminya, Selasa (10/6).

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP GAN, Erlambang Trisaksi mengatakan kesiapan GAN dalam mengawal program presiden hingga benar-benar sampai ke masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih dengan kebijakan Bapak Presiden Prabowo, kami siap mensosialisasikan lima paket stimulus ekonomi ini kepada masyarakat luas,” ujar Erlambang.

“DPP GAN berharap, dengan paket ini, dapat memberi dampak nyata bagi keberlangsungan dan stabilitas ekonomi nasional,” sambung Erlambang.

Berikut rincian Paket Stimulus yang Digulirkan yakni :

1. Diskon Transportasi:
   * Pengguna kereta api akan menikmati diskon tiket sebesar 30 persen.
   * Tiket pesawat kelas ekonomi akan mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen.
   * Sementara itu, tiket angkutan laut didiskon 50 persen.
   * Semua diskon transportasi ini berlaku selama musim libur sekolah, yaitu Juni-Juli 2025.

2. Diskon Tarif Tol:
   * Sebesar 20 persen untuk 110 juta pengendara.
   * Berlaku juga selama periode libur sekolah Juni-Juli 2025.

3. Penebalan Bantuan Sosial (Bansos):
   * Penambahan Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan.
   * Bantuan pangan berupa 10 Kg beras per bulan.

Kedua jenis bansos ini akan disalurkan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU):
   * Sejumlah Rp 300 ribu per bulan.
   * Ditujukan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, 565 ribu guru di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga akan menerima BSU ini, berlaku untuk bulan Juni-Juli 2025.

5. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja:
   * Diskon 50 persen untuk iuran jaminan kehilangan kerja bagi pekerja di sektor padat karya.
   * Berlaku selama enam bulan ke depan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *