RADAR MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) bersama tim penyusun naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pesantren, Selasa (10/6/2025), di Ruang Banggar DPRD Makassar.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota dewan menekankan pentingnya keberadaan Perda ini untuk melindungi pesantren dari pengaruh ideologi menyimpang, serta memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan Islam yang inklusif dan moderat.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menegaskan perlunya langkah konkret dalam menjaga pesantren dari infiltrasi radikalisme maupun isu-isu yang mencoreng citra pesantren.
“Pesantren harus dibentengi dari sarang terorisme dan paham menyimpang. Ini soal marwah pesantren. Kalau tidak, Perda ini akan sia-sia,” tegas Tri.
Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan berkelanjutan, termasuk dalam menghadapi isu radikalisme dan LGBT yang mulai menyusup ke lingkungan pesantren. “Ini harus ditindak serius, jangan cuma jadi wacana,” tambahnya.
Senada, anggota DPRD lainnya, Hartono, menekankan pentingnya transparansi kurikulum dan penyesuaian dengan standar nasional, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren.
“Kurikulum harus eksplisit dan didukung secara penuh. Jangan sampai pesantren terus distigma sebagai sarang radikalisme. Justru sebaliknya, pesantren harus menjadi motor utama moderasi beragama,” ujarnya.
Sementara itu, Sakka Pati dari tim penyusun Bamperperda menjelaskan bahwa Rancangan Perda ini bukan sekadar implementasi dari UU Nomor 18 Tahun 2019, tetapi juga merupakan bentuk investasi jangka panjang dalam pembangunan karakter generasi muda.
“Perda ini akan memberi dasar hukum bagi Pemkot untuk memberikan dukungan anggaran, hibah, hingga menjalin kerja sama lintas sektor. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga agen pemberdayaan masyarakat,” jelas Sakka.
Ia menambahkan, Perda juga mengatur perlindungan santri, peningkatan kualitas pendidikan, serta pencegahan kekerasan dan penyebaran ajaran menyimpang di lingkungan pesantren.
“Tujuannya adalah menciptakan ruang aman, menghormati inklusivitas, memperkuat peran perempuan, dan memastikan pesantren bebas dari praktik menyimpang,” tutupnya.
Ranperda ini diharapkan segera disahkan sebagai pedoman hukum bagi pemerintah dan pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan Islam yang terbuka, berkualitas, dan moderat di Kota Makassar. (**)