RADARMAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Kelurahan, Kecamatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk memeriksa secara mendetail perizinan PT SAUT.
Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, usai melakukan kunjungan ke lokasi pabrik PT SAUT di Jalan Insinyur Sutami, Makassar, beberapa hari lalu.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pabrik.
“Kunjungan ini dilakukan atas dasar keluhan masyarakat. Kami mengecek perizinan PT SAUT karena ada laporan warga sekitar tentang dampak serpihan-serpihan dari pabrik yang menyebabkan gatal-gatal dan bentol-bentol,” ujar Andi Suharmika kepada Radar Makassar, Santu (10/5).
Politisi Golkar ini juga menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan apakah DLH sudah mengetahui kondisi tersebut dan apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terkait aspek pencemaran udara di area sekitar pabrik.
“Kami meminta PT SAUT memberikan gambaran terkait izin-izin yang dimiliki. Selanjutnya, Komisi C DPRD akan mendalami laporan ini. Kami juga mendorong dinas terkait untuk memeriksa secara rinci perizinan dan dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan mediasi antara perusahaan dan warga yang terdampak. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik untuk mengatasi masalah lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kami meminta seluruh pihak, termasuk Kecamatan, Kelurahan, dan DLH, untuk memediasi perusahaan dan warga. Semua pihak harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar,” imbuh Andi Suharmika.
DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara tegas demi melindungi kepentingan warga dan menjaga kelestarian lingkungan.(**)