RADARMAKASSAR.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Jumat (04/08/2023) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Selanjutnya, kata Ina, dalam pasal 79 ayat 1 dinyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Kemudian, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapannya.
“Sesuai hasil pembicaraan dalam rapat pimpinan dewan bersama para Ketua Fraksi dan para ketua alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan sepakat jika akhir masa jabatan Gubernur Sulsel periode 2018-2023 akan disampaikan melalui rapat paripurna yang berlangsung mala ini (Jumat 4 Agustus 2023),” jelas Andi Ina Kartika Sari.
Lebih lanjut, Andi Ina mengatakan, rapat paripurna ini menjadi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 yang akan berakhir 1 bulan ke depan yaitu pada tanggal 5 September 2023.
“Sehubungan dengan hal tersebut izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan Pada kesempatan ini menyampaikan Terima kasih yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada saudara Andi Sudirman Sulaiman atas pengabdiannya selama ini dalam memimpin dan menahkodai Provinsi Sulawesi Selatan,” kesannya. (kas)