RADARMAKASSAR.co.id – Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel menangkap dua Anggota DPRD Sinjai terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya diketahui berinsial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi Partai PAN DPRD Kabupaten Sinjai.
Hal itu dibenarkan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polsa Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/8/2023) malam.
“Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu,” ungkapnya.
Dermawan mengatakan, awalnya Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terlebih dahulu mengamankan pria bernama Agung di Kota Makassar pada 31 Juli 2023 lalu.
“Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu Timsus datang, ditangkaplah si Agung itu,” katanya.
Saat diamankan, kata dia, Agung mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik anggota dewan berinsial KM.
Anggota kemudian melakukan pengembangan dan membuntuti pergerakan KM. Dimana, KM mengarah ke Hotel Maleo, Kota Makassar.
“Terus dikembangkanlah, didapati KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. (Ternyata) Janjianlah (KM) sama MW untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“BB cuma 0,39 gram tidak sampai 1 gram. Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan,” katanya.
Sejauh ini dari hasil interogasi sementara, kedua anggota dewan tersebut memang ingin mengonsumsi sabu-sabu tersebut.
“Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu,” tandasnya. (*)