RADARMAKASSAR.co.id – Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) PLN Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.
Hal ini ditandai dengan keberhasilan meraih dua dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek KKPR) untuk pembangunan Gardu Induk (GI) Tomohon dan Gardu Induk (GI) Lopana.
Dokumen Pertek KKPR GI Tomohon diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon pada 25 April 2025, sementara dokumen untuk GI Lopana diterbitkan oleh BPN Minahasa Selatan pada 21 April 2025.
Kedua dokumen ini menjadi prasyarat legal penting untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dapat segera dilanjutkan ke tahap konstruksi.
UPT Manado merupakan unit pelaksana di bawah PLN UIP3B Sulawesi yang bertugas mengelola jaringan transmisi listrik dan Gardu Induk di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Keberhasilan memperoleh dokumen Pertek KKPR ini menjadi bukti nyata komitmen UPT Manado dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan regional serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.
General Manager PLN UIP3B Sulawesi, Nurdin Pabi, menyampaikan apresiasinya atas capaian ini.
“Penerbitan Pertek KKPR untuk GI Tomohon dan Lopana merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh pembangunan infrastruktur kelistrikan PLN berjalan sesuai aturan. Kami mendukung penuh upaya UPT Manado yang sigap dan proaktif berkoordinasi dengan instansi terkait demi mewujudkan sistem kelistrikan yang andal, legal, dan berkelanjutan,” ujar Nurdin.
Manajer UPT Manado, Yudha Verdiansyah, juga menegaskan bahwa dokumen Pertek KKPR tidak hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga sebagai bentuk komitmen PLN terhadap tata kelola ruang dan lingkungan.
“Dengan terbitnya dokumen ini, kami bisa melangkah lebih pasti. Proyek Gardu Induk akan dibangun di lokasi yang telah sesuai tata ruang dan memperhatikan aspek risiko serta keberlanjutan. Ini penting untuk menjaga keandalan suplai listrik ke masyarakat sekaligus meminimalisir potensi kendala hukum atau lingkungan di masa depan,” ungkap Yudha.
Sebagai informasi, Pertek KKPR adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk persetujuan atas kesesuaian suatu kegiatan atau proyek dengan tata ruang wilayah. Dalam sektor kelistrikan, khususnya pada pembangunan Gardu Induk, dokumen ini menjadi syarat penting sebelum proyek memasuki tahap konstruksi.
Proses penerbitan Pertek KKPR diawali dengan koordinasi teknis bersama BPN setempat serta pelaksanaan survei dan pemetaan lapangan. Langkah ini bertujuan memastikan lokasi proyek telah sesuai secara spasial dan fungsional dalam perencanaan wilayah yang ada.
Dengan adanya Pertek KKPR, PLN mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan teknis dalam pelaksanaan di lapangan. Selain memperkuat posisi legal proyek, dokumen ini juga memitigasi risiko seperti sengketa lahan, pelanggaran zonasi, serta hambatan pelaksanaan proyek.
Kehadiran GI Tomohon dan GI Lopana ke depan diharapkan dapat memperkuat sistem transmisi listrik di Sulawesi Utara dan sekitarnya serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan kepada masyarakat secara menyeluruh.(*)