Gara-gara Komentar di Media Sosial Hingga Berujung Perkelahian dan Saling Lapor Akhirnya Sepakat Berdamai

Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (27/2/2025).

RADARMAKASSAR.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Hamka Muchtar dan jajaran secara virtual.

Bacaan Lainnya

Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Syahrir Gaffar alias Alli bin Abd. Gaffar (48 tahun) dan Irsal Muhammad bin H Muhammad Aming (39 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).

Kasus perkelahian yang berujung saling lapor yang melibatkan kedua tersangka terjadi pada Kamis tanggal 12 Desember 2024. Awalnya, Irsan Muhammad (saudara kembar Irsal Muhammad) mendatangi rumah Syahrir Gaffar mencari menantunya untuk mempertanyakan terkait dengan komentarnya yang menyebut nama Irsan di media sosial. Namun yang ditemui Irsan hanya istri Syahrir. Setelah bertanya terkait keberadaan menantu Syahrir, Irsan mendapat informasi jika orang yang dicarinya berada di rumah lain.

Saat Irsan meninggalkan rumah Syahrir, istri Syahrir berteriak histeris yang membuat korban Irsan memberhentikan motornya. Irsan lantas meminta istri Syahrir untuk pulang hingga terjadi adu mulut sampai datanglah tersangka Syahrir. Irsan lalu mendorong dada tersangka Syahrir yang dibalas dengan tinju dan mengenai bibir kiri korban. Tak sampai di situ, Syahrir menendang Irsan sebanyak 3 kali. Namun hanya tendangan ketiga yang mengenai Irsan tepat di bagian selangkangan dan membuatnya terjatuh. Beruntung perkelahian antara Syahrir dan Irsan cepat dilerai oleh Masyarakat sekitar.

Mendapat kabar saudaranya Irsan dipukul Syahrir, Irsal Muhammad langsung menuju rumah Syahrir. Di Lokasi kejadian, Irsal masih mendapati Irsan masih adu mulut dengan Syahrir. Irsal berusaha menenangkan Syahrir. Sementara Irsan yang keluar rumah Syahrir masih beradu mulut dengan istri Syahrir. Irsal yang emosi melihat hal itu langsung menendang istri Syahrir pada bagian kiri. Hal itu membuat istri Syahrir terjatuh.

Diketahui Syahrir bekerja sebagai penjual makanan khas Jeneponto dan merupakan kepala rumah tangga dengan dua orang anak. Sementara Irsal dan Irsan merupakan saudara kembar yang sama-sama bekerja sebagai PNS.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lIrsala) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus SalIrsal menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertIrsalbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus SalIrsal.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pIrsalpinan dan publik,” pesan Agus SalIrsal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *