Geledah Kantor SNVT dan BPN Wajo, Kejati Usut Kasus Pembangunan Bendungan Paselloreng

RADARMAKASSAR.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menyelidiki kasus dugaan mafia atas pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Terbaru, Tim Penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di dua tempat.

Pertama di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan lokasi kedua di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dari penggeledahan di kantor SNVT Pembangunan BBWS Pompengan Provinsi Sulsel didapat berupa 89 bundel dokumen.

“89 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah,” kata Leonard.

“Daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi,” sambungnya.

Sementara, di Kantor BPN Kabupaten Wajo Tim Penyidik juga mengamankan dokumen ataupun barang bukti berupa 13 bundel dokumen.

“13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1 sampai 200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah,” bebernya.

Selain itu, kata Loenard, di BPN Kabupaten Wajo dilakukan juga penyitaan terhadap 4 unit CPU, 1 unit laptop dan 4 unit handphone.

Dia juga mengatakan penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023.

“Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentar mulai pukul 13.00 Wita,” tuturnya.

Selanjutnya, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan akan diajukan penyitaan sebagai barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021. Leonard menegaskan, seluruh saksi maupun pihak lainnya diminta untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *