HMI Gowa Raya Desak Polda Sulsel Tangkap Bos Kosmetik Bermerkuri

Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling

RADARMAKASSAR – Kasus peredaran kosmetik bermerkuri di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menjadi sorotan.

Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar sebelumnya telah menetapkan enam produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.

Namun, hingga kini, masih ada pemilik produk yang belum diproses hukum.

Enam produk skincare tersebut adalah MH, FF, RG, MG, BG, dan NRL. Dari keenam produk itu, kepolisian baru menetapkan tiga tersangka, sementara tiga pemilik lainnya masih bebas berkeliaran.

Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling, mendesak Polda Sulsel untuk segera menangkap pemilik NRL dan dua pelaku lainnya yang belum diproses.

“Produk mereka telah ditetapkan sebagai kosmetik berbahaya. Oleh karena itu, kami mendesak Polda Sulsel segera menangkap pemilik NRL dan dua produk lainnya yang seakan kebal hukum,” ujar Nawir Kalling, Senin (24/2).

Nawir juga menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.

Ia meminta agar BBPOM dan kepolisian bertindak lebih tegas untuk melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meski pemilik produk kosmetik berbahaya telah ditetapkan sebagai tersangka, aktivitas penjualan tetap berlangsung melalui media sosial, stokis, dan agen,” tambahnya.

HMI Gowa Raya berharap langkah konkret segera diambil untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, Polda Sulsel sebelumnya telah menyerahkan tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ketiganya adalah AS, MS, dan MH.

Tersangka AS diduga mengedarkan produk kosmetik yang mengandung bahan baku obat (BKO) berbahaya seperti Bisakodil, sementara MS dan MH terlibat dalam peredaran produk yang mengandung merkuri.

Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Tim JPU akan memastikan proses penuntutan berjalan sesuai aturan dengan prinsip zero KKN,” kata Agus.

BBPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile dan melaporkan jika menemukan produk mencurigakan.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus kosmetik bermerkuri ini secara tuntas.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *