RADAR MAKASSAR.co.id – Mahakam Konstitusi Republik Indonesia meresmikan Smart Board milik Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar.
Bantuan Smart Board tersebut merupakan bentuk dari implementasi Kerjasama antara FSH UIN Alauddin Makassar dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Smart Board itu diresmikan Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H didampingi Anggota Komisi III DPR-RI Supriansah, S.H., M.H di Lecture Theatre FSH, Sabtu 18 Maret 2023.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerjasama, Dr H Muh Saleh Ridwan, M Ag menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur yang tak terhingga atas bantuan tersebut.
Menurut Dia, adanya Smart Board ini, mahasiswa atau bisa melihat langsung proses sidang secara nasional.
“Tentunya merupakan suatu kebanggan bagi institusi kami, dimana jika ada dari kami yang jadi saksi ahli, tidak lagi langsung terbang ke Jakarta, tetapi tetap disini dengan menggunakan Smart Board bisa langsung terhubung dan berkomunikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H mengatakan tujuan utama dari Smart Board adalah untuk lebih mendekatkan Mahkamah Konstitusi dengan perguruan tinggi, dimana selain di UIN Alauddin Makassar, juga ada Smart Board di Unhas dan UMI Makassar.
Ketua Prodi Ilmu Hukum, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H mengapresiasi kerja sama ini. Dimana dampak praktis dari smart board yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi menurutnya sangat nyata.
“Kenapa FSH karena terkait dengan bidang Ilmu Hukum, selain itu juga ada penyerahan smart board yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan mahkamah konstitusi,” jelasnya.
“Jadi ketika berpikir ada produk perundang-undangan tidak bagus, tidak usah ke Jakarta, cukup kita buat gugatan di UIN Alauddin Makassar tepatnya di Fakultas Syariah dan Hukum melalui alat tersebut,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Dekan FSH, Prof Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag menyambut baik atas peresmian smart board ini dan berharap dengan peresmian ini, pihaknya bisa lebih bersinergi dan lebih dekat dengan Mahkamah Konstitusi. (*)