RADARMAKASSAR.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Gowa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk menolak eksepsi terdakwa Kasus Pembuatan uang rupiah palsu, Anhar Salahuddin Sampetoding.
Hal itu diungkapkan Jaksa dalam Sidang Lanjutan mendengarkan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi yang dilakukan oleh Anhar Salahuddin Sampetoding, Rabu (4/6/2025).
Menurut Jaksa, pihaknya tidak sependapat atas eksepsi dari terdakwa yang menyebut surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil.
“Penuntut umum tidak sependapat dengan materi eksepsi yang diajukan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding,” ujar Jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan, Rabu (4/6/2025).
Olehnya itu, dirinya meminta Majelis Hakim untuk menolah eksepsi dari terdakwa Anhar Salahuddin Sampetoding.
“Kami dari Jaksa Penuntut Umum, meminta untuk majelis hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa,” pungkasnya.
#Hakim Tolak Penahanan Kota Anhar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak pengajuan permintaan tahanan Kota terhadap terdakwa Anhar Salahuddin Sampetoding.
“Terkait permintaan penahanan Kota, kami Majelis hakim tetap berketetapan pada penetapan penahanan yang telah berkekuatan,” kata Hakim Ketua Dyan Martha.
Hakim beralasan, penolakan tersebut untuk mempermudah persidangan nantinya.
“Alasan hakim belasan untuk mempermudah proses persidangan, jika nantinya ingin berobat minta pengajuan untuk pembantran, untuk pengobatan,” pungkasnya.
Diketahui, untuk sidang selanjutnya digelar pada 18 Juni 2025. (*)