Jukir Liar di Minimarket dan ATM Mrak, Pemkot Makassar Siap Bertindak

RADARMAKASSAR — Keberadaan juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket dan anjungan tunai mandiri (ATM) di Makassar kian meresahkan masyarakat.

Keluhan mengenai tarif parkir yang tidak sesuai aturan ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan memancing perhatian Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Bacaan Lainnya

Menanggapi keresahan ini, Munafri, yang akrab disapa Appi, menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas para jukir nakal.

“Saya mau bertindak, jukir-jukir yang bandel ini harus diselesaikan,” tegasnya seusai memimpin apel perdana lingkup Pemkot Makassar pasca-Lebaran, Selasa (8/4).

Munafri mengungkapkan, pelanggaran perparkiran sering terjadi di lokasi-lokasi yang sebenarnya tidak memungut biaya parkir, seperti minimarket dan galeri ATM.

“Di minimarket yang sudah jelas gratis parkir, masih ada juga yang memungut bayaran. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya dengan nada kesal.

Pemkot Makassar berencana memaksimalkan pengawasan dan penertiban perparkiran untuk memberantas pungutan liar.

Munafri juga mendorong sistem pengelolaan parkir yang lebih terintegrasi di bawah satu instansi, yaitu PD Parkir Makassar Raya, agar lebih efektif dan transparan.

Keluhan Warga

Warga Makassar, seperti Wahyuni, mengaku sering menjadi korban jukir liar saat bertransaksi di ATM.

Ia harus membayar Rp3.000 setiap kali parkir, meskipun tidak menggunakan fasilitas ATM tersebut. 

“Kalau ke lima ATM dalam sehari, sudah Rp15 ribu habis. Dalam sebulan, berapa banyak uang yang harus dikeluarkan hanya untuk parkir liar?” keluh Wahyuni.

Dukungan DPRD

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mendukung penuh langkah tegas Wali Kota.

Ia mendorong PD Parkir agar segera menerapkan sistem pembayaran parkir nontunai (cashless) guna meminimalkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

“Pengawasan harus lebih maksimal. Sistem cashless penting untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran pendapatan,” ujar Ismail.

Upaya PD Parkir

Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu, menyebutkan pihaknya telah menyiapkan tim reaksi cepat untuk menertibkan jukir liar, terutama di lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin resmi sebagai area parkir.

Ia menegaskan, jalan-jalan seperti AP Pettarani bukan merupakan titik parkir resmi berdasarkan Perwali No. 64 Tahun 2011.

Selain itu, PD Parkir juga telah bekerja sama dengan sejumlah minimarket seperti Indomaret dan Alfamart untuk memastikan area mereka bebas dari jukir liar.

“Jika masih ada jukir yang menarik tarif parkir di lokasi minimarket bertanda gratis, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan,” kata Yuli.

Langkah tegas Pemkot Makassar diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum tanpa harus khawatir dengan pungutan liar yang merugikan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *