Kakek 64 Tahun di Gowa Ditangkap Usai Nyaris Rudapaksa Tetangga 

RADARMAKASSAR – Seorang kakek berinisial ND (64) terpaksa berurusan dengan polisi setelah dilaporkan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri berinisial MT (39). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/5) siang, di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bacaan Lainnya

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat MT baru selesai mandi kemudian duduk di bale-bale depan rumahnya. 

Pelaku muncul dari belakang langsung memeluk dan menjatuhkannya ke tanah bahkan pelaku bahkan mencoba membuka pakaian korban.

Beruntung, aksi keji pelaku digagalkan oleh menantu korban yang tiba di lokasi. Karena panik, ND langsung kabur lewat pintu belakang rumah. 

“ND sudah kita amankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal lanjut Alfian, pelaku ND mengaku sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan korban. 

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali. Tapi, teman-teman penyidik masih terus mendalami kasus ini,” kata Alfian.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Ipda Nanda mengatakan dalam kejadian itu, terlapor masuk ke rumah korban dan langsung mengangkat pakaian sambil membaringkan korban. 

“Awalnya korban ini baru selesai mandi kemudian duduk di depan rumahnya, tak lama dia kembali masuk ke rumah, tiba-tiba pelaku datang dan mengangkat daster (pakaian) dan membaringkan korban,” kata Nanda.

“Percobaan pemerkosaan itu digagalkan oleh saksi usai korban berteriak. Aksi pelaku gagal dan langsung kabur,” sambugnnya. 

Nanda menambahkan, dari pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut telah dilakukannya sebanyak tiga kali. Namun, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan. 

“Masih terus kita dalami, pengakuan pelaku 3 kali, apakah sebanyak itu atau hanya pengakuan pelaku. Ini yang masih kita dalami,” jelasnya. 

Lebih jauh dijelaskan Nanda, dalam penanganan kasus seperti ini, pihaknya membuat permohonan pendampingan ke UPT PPA Provinsi maupun Kabupaten Gowa.

“Kami membuat permohonan pendampingan, kondisi korban trauma berat,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP Pidana dan Pasal 6 undang-undang TPKS dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. (Ancha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *