RADARMAKASSAR.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan rumah sakit Pratama Sudu, Enrekang (Sulsel).
Humas Kejari Enrekang Andi Sainal A Amus menjelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 3 (tiga) orang,kini tersangka dilakukan penahanan antara lain yakni berinisial AAS, AW dan MAH.
“Ketiga tersangka AAS, AW dan MAH telah terima surat perintah penahanan Kajari Enrekanh selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Enrekang,” jelas Andi Sainal A Amus.
Dijelaskan, selaku Direktur Utama PT Teknik Eksata, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka Kajari Enrekang. Sementara AW selaku Team Leader PT Teknik Eksata bersama tersangka MAH.
“Terhitung 19 Oktober 2022 sampai 7 November 2022 sesuai surat perintah penahanan Kajari Enrekang Nomor: PRINT-01/P.4.24/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022. Lama penahanan AW oleh Kajari Enrekang juga sama sesuai PRINT-02/P.4.24/Fd.1/10/2022, 19 Oktober 2022. Tersangka MAH berdasarkan Sprint penahanan nomor: PRINT-03/P.4.24/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022,” ungkapnya.
Adapun peran masing masing para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang TA 2021 yaitu tersangka AAS telah meminjamkan perusahaan PT.Teknik Eksata.
Pada tersangka ini diterima fee 7 persen dari nilai kontrak pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu sekitar 27.000.000,-
“Tersangka AAS juga menyiapkan dokumen terkait Tenaga Ahli fiktif yang diajukan dalam dokumen penawaran proyek tersebut,” kata Andi Sainal A.Amus.
Lalu tersangka AW bersama tersangka MAH meminjam perusahaan PT. Teknik Eksata kepada tersangka AAS mengerjakan paket pekerjaan, dengan anggaran Pembangunan nilai kontrak 584.202.000.
Terhadap paket pekerjaan ini telah dibayarkan 80 persen atau sekira Rp. 467. 361.600,- pada bulan Desember 2021. Realisasi pembayaran diterima tersangka AW dari tersangka MAH sekira Rp. 310.000.000.
“Prakteknya hanya tersangka AW dan MAH bekerja paket pekerjaan, tenaga Ahli lainnya tidak pernah bekerja, ini berakibat realisasi perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu tidak sepenuhnya diaplikasikan dilokasi yang direncanakan,” kata kasi Intel Kejari Enrekang.
Untuk tersangka MAH bersama AW meminjam perusahaan PT. Teknik Eksata kepada Tersangka AAS lalu mengerjakan paket pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu dengan nilai kontrak Rp. 584.202.000,-
Dari realisasi pekerjaan Perencanaan Rumah Sakit Pratama Sudu tersebut telah dibayarkan 80% atau sekira Rp. 467.361.600,- pada bulan Desember 2021. Kemudian tersangka MAH mendapat uang Rp. 120.000.000,- dan sisanya ditransfer ke tersangka AW.
“Tersangka MAH juga membuat kwitansi fiktif dalam Laporan Pembayaran Pekerjaan (SP2D),” urainya lewat siaran Pers Nomor: PR- 12 /P.4.24/K.3/Kph.3/10/ 2022
Lebih jauh, pelanggaran hukum para tersangka Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI 31 /1999 telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20/2001 atas UU RI 31/ 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI 31 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pun diborgol berseragam Oranye.
Kasus korupsi ini didalami tim pidsus selain tenaga konsultan, akan terus diusut PPTK beserta pejabat pembuat komitmen.
“Penetapan para tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 13 orang saksi, surat data/dokumen,pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka dan penetapan tersangkanya kasus Tipikor kini sudah ditahan,” tutupnya.(mas)