RADARMAKASSAR.co.id – Kejaksaan Negeri Tana Toraja kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan tindakan penahanan pada tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih (DAK) dalam Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan Kecamatan Sanggalla Selatan Kab. Tana Toraja Tahun Anggaran 2022.
Dimana dalam kasus ini negera mengalami kerugian berupa keuangan sebesar Rp1.191.878.827,00 (satu miliar seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) setelah dikurangi pajak.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memeriksa 1 (satu) orang saksi dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan ekspose, berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang tersangka. Tersangka Inisial YS, selaku PPK Pelaksana pada kegiatan tersebut.
“Hari ini tim penyidik Bidang Pidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka pada Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih (DAK) dalam Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan Kecamatan Sanggalla Selatan Kab. Tana Toraja Tahun Anggaran 2022,” kata Plt Kejari Tana Toraja, Alfian Bombing, Senin (13/1/2025).
Ia mengatakan ditetapkan, tersangka dilakukan tindakan penahanan guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Tersangka YS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-18/P.4.26/Fd.2/01/2025, tanggal 13 Januari 2025 atas nama Tersangka YS,” tuturnya.
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, yaitu sebagai berikut:
Kata Alfian, tersangka YS selaku PPK Pelaksana tidak melakukan reviu atas dokumen perencanaan yang diterima dari Dinas PRKP dan tetap melanjutkan proses pengadaan pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan Kecamatan Sangalla Selatan TA 2022, meskipun mengetahui bahwa tidak ada air yang mengalir dari sambungan Jaringan SPAM Tahun 2017.
Kemduain, Bahwa karena kegiatan perencanaan dilaksanakan di Tahun 2021 dan pelaksanaan pembangunan dilakukan di Tahun 2022, maka gambar DED dan RAB bisa jadi tidak sesuai lagi dengan kondisi di Tahun 2022, sehingga diperlukan update atas perencanaan SPAM.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, tersangka YS selaku PPK tidak melakukan MC0, tidak pernah melaksanakan adendum terhadap kontrak sedangkan pekerjaan tersebut menyeberang tahun, yaitu baru selesai pada tahun 2023.
Bahwa lokasi pembangunan bak reservoir diubah tanpa adanya justifikasi teknis sehingga pembangunan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan Kecamatan Sangalla Selatan TA 2022 tidak dapat berfungsi, sehingga air belum mengalir di jaringan SPAM dan Pipa Sambungan Rumah (SR) ke rumah warga belum ada yang tersambung, sehingga masyarakat belum bisa memanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka YS yang tidak pernah melakukan MC0, tidak melaksanakan adendum terhadap kontrak sedangkan pekerjaan menyeberang tahun, tidak ada justifikasi teknis untuk perubahan lokasi pembangunan bak reservoir, menyebabkan pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjan dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sebutnya.
Diketahui, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 50/LHP/XXI/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan Kecamatan Sangalla Selatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tana Toraja dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2022, ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp1.191.878.827,00 (satu miliar seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) setelah dikurangi pajak.
Tim Jaksa Penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu saya selaku PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.