RADARMAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah diterima dan sementara ditelaah pihak Kejari Palopo,” ujar Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Dugaan kerugian negara ini bermula dari laporan terhadap tiga mantan komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadin (mantan Ketua KPU Palopo), Abbas, dan Muhatzir.
Ketiganya dilaporkan oleh Sulaiman pada awal Maret 2025 karena dianggap menyebabkan kerugian negara akibat keputusan yang dinilai tidak profesional.
Ketiga mantan komisioner tersebut dituduh dengan sengaja meloloskan Trisal Tahir untuk mengikuti Pilkada Palopo meskipun sejak awal syarat administrasinya dinyatakan cacat.
Akibatnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang memakan biaya tambahan lebih dari Rp22 miliar.
Sulaiman menyebutkan bahwa tindakan ketiga mantan komisioner ini terjadi karena mereka mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Hal itu diperkuat dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi.
“Dana yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo mencapai kurang lebih Rp22 miliar. Karena dugaan kelalaian penyelenggara, Pemerintah Kota Palopo harus kembali mengeluarkan anggaran besar untuk PSU,” jelas Sulaiman.
Kejati Sulsel memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap dugaan kerugian negara.
Hingga kini, pihak Kejari Palopo masih melakukan penelaahan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.(**)