RADARMAKASSAR.co.id – Pihak keluarga korban mendesak pelaku penganiayaan remaja di Soppeng segera di tahan. Pasalnya, hingga saat ini pelaku masih saja berkeliaran, padahal pihak kepolisian sudah menyatakan pelaku telah ditahan.
“Kami keluarga korban penganiayaan yang dilakukan oleh Kabag Kesra Soppeng minta kepada polisi untuk menahan pelaku. Kami juga minta untuk mempercepat proses penanganan perkaranya, dan segera dilimpahkan ke jaksa,” ujar paman korban, Aji Azwar, Rabu (22/5/2024).
Aji Azwar mengatakan kasus penganiayaan ini dilakukan pada Rabu (31/1/2024) lalu. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (5/2/2024).
“Kami berterima kasih kepada polisi yang telah menangani kasus ini, tapi kami meminta kepada polisi sudah sejauh mana penanganan kasusnya. Sebab, selama ini belum ada penjelasan setelah penetapan tersangka pada 5 Februari lalu,” katanya.
Dia menuturkan, pihak pelaku sudah berupaya melakukan mediasi untuk berdamai. Hanya saja seluruh keluarga DN tidak menyetujui hal tersebut.
“Orang tua pelaku yang datang mengajak mediasi untuk berdamai, hanya saja keluarga tidak mau karena ini soal siri. Kami tidak pernah kasih begitu (aniaya) orang, dan kami yang dikasih begitu,” sebutnya.
“Kalau masalah dimaafkan, kami maafkan. Namun proses hukum tetap ditegakkan, jangan-jangan nanti terulang kembali perbuatan pelaku. Kami minta ini diusut secara tuntas sesuai pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana,” sambung Aji Azwar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan menuturkan berkas kasus penganiayaan Kabag Kesra sudah dilimpahkan ke Kejari Soppeng dan dinyatakan lengkap atau P21. Dia berjanji pihaknya segera melakukan tahap 2 ke Kejaksaan.
“Baru keluar P21. Mungkin Senin depan kita sudah tahap 2 untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucapnya.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Rabu (31/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban yang keberatan kemudian melaporkan oknum ASN dan rekannya yang melakukan penganiayaan ke Polres Soppeng.
Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus itu yakni, Kabag Kesra Setda Soppeng Andi Siding dan seorang pria berinisial AD. Penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku terhadap remaja berinisial DN (19) gegara menjalin hubungan asmara dengan putrinya.
“Sudah ditetapkan tersangka. Dua orang tersangka, AS (Kabag Kesra) dan AD (Ahdan),” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan. (*)