BULUKUMBA, RADAR MAKASSAR – Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) dengan menggelar operasi di sejumlah titik rawan, termasuk lokasi parkir liar yang meresahkan warga.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mengamankan empat pria yang diduga melakukan praktik parkir liar disertai tindakan pemaksaan di area Kantor Samsat Bulukumba, Jalan Muhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AN alias EM (50), FR alias IC (46), LK alias AB (44), dan SN alias RN (36).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diunggah melalui akun Facebook berinisial NFA.
Dalam unggahan tersebut, korban melaporkan telah dipaksa membayar uang parkir sebesar Rp5.000 tanpa diberikan karcis resmi oleh juru parkir liar di lokasi Samsat.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim kami langsung menuju lokasi dan mengamankan empat orang. Saat digeledah, ditemukan sejumlah uang tunai dari saku masing-masing pelaku,” ungkap Iptu Ali.
Dari hasil interogasi awal, pelaku AN alias EM mengakui telah memungut uang parkir secara paksa dari korban tanpa dasar hukum atau tanda bukti resmi dari Pemkab Bulukumba.
Saat ini, keempat terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bulukumba untuk mendalami unsur dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aksi premanisme atau pungli di sekitarnya.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Polres Bulukumba,” tegasnya.
AKBP Restu juga memastikan bahwa operasi penertiban parkir liar dan premanisme akan terus digelar secara rutin demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bulukumba. (**)