RADAR MAKASSAR – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, akhirnya hadir memberikan kesaksian setelah sebelumnya dua kali mangkir
dalam sidang kasus dugaan pabrik uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (21/5/2025).
Ia menjadi saksi dalam perkara yang menyeret eks Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim.
Prof Hamdan mengaku mengenal Ibrahim sejak masih menjadi dosen hingga menjabat Kepala Perpustakaan, namun hubungan keduanya hanya bersifat profesional.
Ia menyatakan baru mengetahui aktivitas mencurigakan berupa dugaan percetakan uang palsu di perpustakaan setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian.
“Saya diberitahu saat polisi hendak melakukan penggeledahan. Hari pertama saya tidak ikut karena ada kegiatan profesi, tapi saya berikan izin secara lisan,” ujar Prof Hamdan di hadapan majelis hakim.
Ia mengatakan, Wakil Rektor I yang mewakili dirinya dalam penggeledahan pertama. Pada penggeledahan kedua, barulah ia turun langsung mendampingi petugas.
“Saya melihat sendiri saat polisi mengamankan mesin cetak, kertas, dan tinta dari lantai 1 gedung perpustakaan Kampus II UIN di Samata,” ungkapnya.
Prof Hamdan menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui keberadaan mesin cetak tersebut sebelumnya. Ia menyebut satu-satunya mesin cetak yang diketahui kampus berada di Kampus I UIN, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
“Informasi yang saya dapat, mesin itu masuk tahun 2024. Tapi tidak pernah dilaporkan ke pihak inventaris atau pimpinan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan tidak mengenal terdakwa lainnya, seperti Mubin yang merupakan eks staf honorer kampus. Menurutnya, jumlah pegawai yang banyak membuat ia baru mengetahui sosok Mubin setelah kasus mencuat.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pengawasan dan pengadaan barang kampus, Hamdan menegaskan bahwa setiap barang semestinya tercatat dan menjadi tanggung jawab kepala unit masing-masing.
“Tidak ada laporan resmi terkait keberadaan mesin atau aktivitas ilegal di ruang perpustakaan selama ini,” tegasnya.
Selain memberikan kesaksian untuk terdakwa Ibrahim, Prof Hamdan juga hadir sebagai saksi untuk terdakwa lain yakni Mubin dan Ambo Ala. Persidangan masih terus berlangsung hingga malam hari. (**)