RADARMAKASSAR.co.id – Direktur Utama MTN LAW FIRM dan Ketua Umum Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia(APAK RI), Mastan, SH., MH berbagi tips terkait saat menjadi Legal Konsultan Perumahan. Mastan menyampaikan saat menjadi legal Konsultan harus didasari penuh dengan kehati-hatian.
Hal itu dirasakannya saat dirinya bersama timnya menjadi legal konsultan di 4 perusahaan yang bergerak dibidang perumahan. dimana, ada salah satu perusahaan perumahan yang dinilai bermasalah dan harus mendapat pendampingan secara khusus melalui kajian-kajian hukum.
“Kami tangani 4 Perumahan, 3 perusahaan yang kami tangani berjalan lancar tidak ada masalah terhadap User dan Pihak Perumahan, dan ada satu Perusahaan yang bergerak di Perumahan yang kami tangani dan kami anggap lucu dimana kami tau sebelum setuju untuk bantu ada berapa Problem yang harus dibenahi,” Kata Mastan, Jumat (24/5/2024).
Ia mengatakan legal konsultan harus betul-betul memerhatika setiap permasalahanyang ada di Perumaha kemudian mencarikan solusi yang tepat melalui mekanisme Hukum.
“Bahwa Pertama tentunya kami harus berdasar hukum melihat kekurangan Perumahan yang menjadi Problem anatara Perumahan dengan User tidak mungkin kami lakukan langka-langka Hukum yang kami tau bahwa itu akan blunder atau merugikan Perumahan atau dengan kata Lain akan bedampak Tindak Pidana Bagi Owner Perumahan, tentunya kami harus jaga baik klien kami pada waktu itu,” tuturnya.
“Tetapi Ketika mengambil langka-langka hukum sendiri dengan kuasa hukumnya atau Lembaga LSM tanpa sepengatahuan dari kami tentu Ketika terjadi Problem dibelakang bukan lagi tanggung jawab kami karena tetap menurut kami langka-langka tersebut yang ditempuh adalah blunder dan bisa saja berakibat fatal,” sambungnya.
Koordinator Hukum dan Ham Go-Gibran Sulsel, menyebutkan legal konsultan harus memahami terkait mekanisme hukum khususnya di bidang pertanahan agar mudah penyelesaian setiap masalah.
“Yang perlu juga di ingat terkait perjanjian Perikatan atau Perjanjian PPJB, misalnya diperjanjikan user dengan Perumahan terkait Wanprestasi/Ingkar Janji Ketika sudah terjadi perselisihan antara KEDUA bela pihak dan sudah dilakukan Musyawarah/Mufakatat tidak ada titik temu tentunya harus di Uji di Pengadilan apakah Memang betul User Wanprestasi atau tidak karena yang harus ingat bahwa User juga punya Hak yang sama untuk memberikan bantahan kenapa tidak membayar tentunya Punya alasan tersendiri. Ingat kita menganut Asas Transparan/Asas Keterbukaan dan Asas Kepastian Hukum,” punkasnya.
Ia menegaskan pula legal konsultan harus menganut hukum positif dan penegakan hukum yang sebenarnya.
“Kemudian yang perluh dipahami sebagai penegak Hukum bahwa kita menganut hukum positif dan semua Instansi secara Khusus perusahaan yang bergerak dibidang perumahan harus Patut dan tunduk terhadap aturan Hukum di Inonesia kemudian perluh juga dingat tidak ada yang Namanya Eksekusi tanpa ada Putusan terdahulu dari Pengadilan karena dari dasar Putusan Pengadilan kita Ajukan Permohonan Eksekusi,” tungkasnya. (*)