RADARMAKASSAR.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar masih melakukan perpanjangan masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di satu Kelurahan di Kota Makassar.
Kelurahan tersebut adalah Kelurahan Mangkura. Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menuturkan, perpanjangan pendaftaran dilakukan hingga 5 Januari 2023 mendatan.
Hal tersebut dilakukan kata Endang karena pendaftarnya belum terpenuhi sesuai kebutuhan. “Sisa satu Kelurahan yaitu Mangkura. Diperpanjang selama tiha hari,” ungkap Endang.
“Kelurahan yang belum terpenuhi pendaftar sesuai kebutuhan akan kembali kami lakukan perpanjangan pendaftaran tahap kedua,” kata Endang dalam keterangannya.
Namun 23 Kelurahan yang sebelumnya diperpanjang hingga 2 Januari 2023 kemarin, susdah dianggap memenuhi syarat dan akan memasuki tahap selanjutnua.
“Berdasarkan Pedoman Teknis pembentukan badan adhoc KPT KPU RI Nomor 534 tahun 2022 di point c, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran dan jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan, KPU kabupaten/kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftartidak kurang 1 kali jumlah kebutuhan PPS,” jelas Endang.
Untuk Kelurahan yang memenuhi syarat, selanjutnya KPU Makassar akan melakukan penelitian berkas administrasi dan selanjutnya diumumkan pada 3 hingga 5 Januari 2023, setelah itu masuk tahapan seleksi tertulis pada 6 hingga 11 Januari 2023.
“Pengumuman hasil seleksi tertulis dilakukan pada 12 hingga 14 Januari 2023, tanggapan dan masukan masyarakat 3 hingga 14 Januari 2023, wawancara calon anggota PPS 15 hingga 17 Januari 2023,” ujar Endang
Sementara, kata Endang, pengumuman hasil seleksi 18 hingga 20 Januari 2023, penetapan anggota PPS 20 Januari 2023 dan pepantikan pada 24 Januari 2023.(rik)