RADARMAKASSAR.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong masyarakat perorangan untuk meningkatkan simpanannya di perbankan. Selain lebih aman, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena lebih terjamin.
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan LPS III – Makassar, Fuad Zaen menegaskan, uang atau simpanan masyarakat perorangan akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
“Berdasarkan data kami memang ada nasabah individual perorangan, ada korporasi pemerintah, kedepan kita berharap terutama masyarakat perorangan bisa terus meningkatkan simpanannya di perbankan,” kata Fuad, Sabtu (8/12/2024).
Fuad menyebut, sampai dengan Desember ini, LPS masih banyak menemukan beberapa kejadian dimana masyarakat masih menyimpan uangnya di tempat tertentu atau di luar bank, sehingga ketika terjadi bencana uangnya hilang.
“Jadi untuk masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan ayo jangan ragu untuk simpan uangnya di bank karena aman dijamin oleh LPS,” jelasnya.
Apalagi kata dia, di Sulsel belum ada bank umum yang masuk kategori penyehatan atau masuk dalam pengawasan LPS. Artinya kata Fuad, perbankan di Sulsel masih tergolong aman sebagai tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Meski, secara nasional ada beberapa bank yang ditutup oleh LPS (likuidasi).
“Untuk di Sulsel Alhamdulillah sampai dengan saat ini sofar aman ya. Jadi ini merupakan ketenangan untuk kita semua,” ujarnya.
“Kalau kita lihat beberapa waktu yang lalu kan ada sampai dengan 31 Oktober itu sudah ada 15 bank ya yang ditutup oleh LPS, tapi alhamdulillah tidak ada satupun yang di Sulawesi Selatan. 15 itu BPR semua kebetulan,” ungkap Fuad.
Fuad menjelaskan syarat penjaminan simpanan oleh LPS (kriteria 3T) yaitu pertama, tercatat dalam pemmbukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan terakhir tidak terindikasi melakukan tindak pidana perbankan.
“Produk perbankan yang dijamin LPS untuk bank konvensional seperti giro, deposito, sertifikat, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Untuk bank syariah seperti giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan mudharabah serta deposito mudharabah yang ditetapkan LPS” tuturnya.
Adapun besaran nilai simpanan masyarakat berdasarkan UU no 24 tahun 2024 maksimal sebesar Rp100 juta per nasabah per bank. Kemudian berdasarkan PP no 66 tahun 2008 nilai simpanan yang dijamin dinaikkan menjadi Rp2 Miliar.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, menjelaskan LPS merupakan lembaga independen yang memiliki peran dan fungsi sebagaimana dalam amanat undang -undang (UU) LPS tahun 2025, UU PPKSK 2016 dan UU nomor 2 tahun 2020 serta UU nomor 4 tahun 2023.
Sebelum UU P2SK, LPS memiliki peran sebagai penjamin simpanan dan resolusi bank, namun setelah itu kini LPS memiliki peran dan fungsi tidak hanya keduanya, namun juga sebagai penjamin polis asuransi.
Danu juga menerangkan, per 31 Oktober kemarin, LPS telah mencatat cakupan penjaminan khusus bank umum di Sulsel sebanyak 17,68 juta rekening (99,97% dsri total rekening). Sementara untuk BPR/BPRS cakupannya mencapai 126,65 ribu rekening (99,97%).
“Data ini telah berada di atas targel UU LPS, yaitu sekurangnya sebesar 99% dari total deposan dan di atas rule of thumb international association insurers (IAID) yang mencakup 80% deposan,” kata Danu.
Sedangkan untuk cakupan penjaminan secara nasional, BPS mencatat untuk bank umum ada 599,93 juta rekening (99,93%), untuk bank BPR/BPRS sebanyak 15,81 juta rekening (99,98% dari total rekening). Data ini juga menunjukkan cakupan berada di atas target yaitu sekurangnya sebesar 90% dengan IADI sekurangnya 80% jumlah deposan.
Sejak LPS beroperasi tahun 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 4 dari 5 BPR wilayah Sulsel, yang dicabut izin usahanya. (jar)