RADARMAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Makassar resmi menetapkan Prof Apiaty K Amin Syam sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Makassar periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang berlangsung pada Minggu (18/5) malam.
Apiaty menggantikan almarhum Ruslan Mahmud yang wafat pada 19 April 2025. Keputusan tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara PAW.
Ketua DPD II Partai Golkar Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, memimpin langsung rapat pleno tersebut.
Ia didampingi oleh pengurus inti Golkar Makassar, seperti Sekretaris DPD II Golkar Makassar Andi Suharmika dan Ketua Harian Ismail.
“Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab Fraksi Partai Golkar di DPRD. Kami memastikan setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan dan profesionalitas,” ujarnya dikutip dari akun tiktoknya.
Ketua Harian Golkar Makassar Ismail menyampaikan penghormatan kepada almarhum Ruslan Mahmud.
“Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam bagi kita semua. Namun, sebagai kader partai, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesinambungan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
“PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan almarhum Bapak Ruslan Mahmud—sosok yang telah memberi kontribusi besar selama masa pengabdiannya,” sambungnya, Senin (19/5).
Ia juga menyampaikan harapan agar Apiaty dapat menjalankan amanah dengan dedikasi tinggi.
“Selamat kepada Ibu Apiaty K. Amin Syam yang ditetapkan sebagai pengganti. Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh dedikasi dengan semangat yang sama untuk rakyat, untuk Makassar, dan untuk Partai Golkar,” tandasnya.
Sebwlumnya diberitakan, Sekretaris Golkar Makassar, Andi Suharmika, mengatakan bahwa Apiaty secara otomatis menjadi pengganti almarhum Ruslan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita lihat di data KPU, urutan suara terbanyak kedua Bu Apiaty, jadi nanti beliau yang akan jadi PAW almarhum,” ungkap Suharmika, Kamis (15/5) kemarin.
Ia mengatakan, proses penggantian antarwaktu ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara PAW.
Sehingga berdasarkan regulasi tersebut, calon anggota legislatif yang memiliki suara terbanyak berikutnya dalam pemilu berhak menggantikan anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun diberhentikan.
Dalam Pemilu 2024, Ruslan Mahmud terpilih sebagai anggota DPRD Makassar dari daerah pemilihan Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini dengan perolehan suara sebanyak 5.485 suara.
Apiaty yang berada di urutan kedua dengan perolehan suara 3.572 suara, dinyatakan memenuhi syarat sebagai PAW.(**)