LKPJ 2024, Appi Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD

RADARMAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Selasa (27/5/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut digelar untuk membahas rekomendasi strategis yang dihasilkan oleh Panitia Khusus DPRD Kota Makassar atas evaluasi kinerja Pemerintah Kota Makassar sepanjang tahun 2024.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panitia Khusus DPRD. Catatan strategis ini menjadi masukan penting dalam menyusun perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan yang lebih baik ke depannya,” ungkap Appi.

Ia menegaskan, rekomendasi yang diberikan mencerminkan perhatian tinggi DPRD terhadap kinerja pemerintah serta menjadi bentuk dukungan legislatif untuk menciptakan pemerintahan yang inklusif, aman, dan berkelanjutan sesuai dengan visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”.

Lebih lanjut, Appi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun kebijakan strategis berdasarkan rekomendasi tersebut.

Kebijakan ini akan diwujudkan dalam dokumen perencanaan, anggaran, serta peraturan daerah dan peraturan wali kota untuk mendukung pembangunan di tahun berjalan dan berikutnya.

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan langkah-langkah konkret dan memastikan setiap kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan visi pemerintahan kami, yakni menuju Makassar yang lebih maju, mulia kotanya, dan mulia warganya,” tutup Appi.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Makassar, Hartono Dalam rekomendasinya mengatakan, Pansus menyoroti ketidakhadiran beberapa kepala perangkat daerah dalam pembahasan LKPJ, yang dinilai menghambat efektivitas forum dan memperlambat klarifikasi data.

“Ketidakhadiran kepala perangkat daerah tanpa alasan yang sah harus diberi sanksi administratif untuk menjaga etika pemerintahan,” tegas Hartono.

Pansus juga mencatat bahwa laporan yang disampaikan perangkat daerah masih kurang fokus pada capaian kinerja.

“Pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran telah dijelaskan, namun output, outcome, dan pencapaian terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum terukur,” tambahnya.

DPRD mencatat keterlambatan signifikan dalam penyampaian LKPJ, yang baru diterima pada Maret 2025, 35 hari setelah batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan.

Meski demikian, Pansus tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan secara intensif demi memastikan rekomendasi yang komprehensif dan konstruktif.

Secara umum, Pansus menilai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kota Makassar selama 2024 telah berjalan cukup baik, namun beberapa sektor masih memerlukan perbaikan.

Capaian kinerja di bawah 50 persen di beberapa perangkat daerah, seperti Dinas Pertanahan, menjadi salah satu perhatian utama.

“Kami berharap rekomendasi ini menjadi panduan bagi Wali Kota dan jajarannya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan,” pungkas Hartono.

Rekomendasi ini akan menjadi bagian dari Keputusan DPRD yang selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti.

Rekomendasi DPRD ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan legislatif demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan program pembangunan yang lebih efektif.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *