RADAR MAKASSAR – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ST, asal Desa Rantedada, Tana Toraja, ditangkap polisi atas dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Ia diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo.
Penangkapan terjadi pada Rabu (4/6) setelah pemilik kios, Azis Padeng, mencurigai uang yang digunakan ST.
Ia membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 menggunakan pecahan Rp100.000, lalu menukar uang serupa dengan pecahan lebih kecil.
Kecurigaan muncul ketika istri pemilik kios, Widawaty Uni, membandingkan uang tersebut dengan uang asli di laci kios.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, uang itu tampak berbeda dan diduga kuat palsu,” ujar Widawaty.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir, membenarkan bahwa ST mengakui telah mencetak uang palsu tersebut menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya.
Polisi menyita barang bukti berupa printer Epson L3210, kertas A4, gunting, dan handphone dari kos tempat tinggal ST di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9.
“Modus yang digunakan masih sederhana, tetapi ini adalah tindak pidana serius. Semua barang bukti telah kami amankan,” jelas IPTU Sahrir, Rabu (11/6).
Meski ST tidak ditahan, ia diwajibkan melapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung. Keputusan ini mempertimbangkan usia muda dan sikap kooperatifnya.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau peredaran uang palsu dalam skala lebih besar.
“Kami mendalami apakah ini aksi tunggal atau melibatkan pihak lain. Masyarakat diminta waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama dalam transaksi tunai,” tutup IPTU Sahrir.(**)