Majelis Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Eks Stafsus Gubernur ASS ke 2 Media dan Jurnalis

RADARMAKASSAR.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan yang dilayangkan eks staf khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) terhadap dua media online dan dua wartawan di Makassar dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.

Adapun dua media online dan dua jurnalis yang digugat yakni media online inikata.co.id dan Burhan (jurnalis inikata) sebagai tergugat 1 dan 2; dan Herald.id serta Andi Anwar sebagai tergugat 3 dan 4.

Dalam amar putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua, R. Mohammad Fadjarisman, mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulsel itu tidak dapat diterima.

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” katanya, Selasa (21/5/2024).

Majelis hakim dalam amar putusan tersebut juga mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

“Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” ungkapnya.

Penasehat Hukum Tergugat 3 dan 4, Fajriani Langgeng mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme dewan pers.

“Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lex spesialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Dalam pertimbangan itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya, bukan ke pihak yang bertanggungjawab atas hasil karya jurnalis itu.

“Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers,” jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada tim advokasi karena dari awal sudah memberi support dan energi. Kemudian di koalisi nasional juga yang memberi support terkait mencari ahli,” ucapnya.

Penasehat Hukum Tergugat 3 dan 4 lainnya, Firmansyah mengatakan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasi hal ini. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

“Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kenapa putusan ini tidak diterima karena pertimbangan hukum oleh majelis hakim jika berkaitan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalisme itu dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999,” ujarnya.

Menurutnya, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

“Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan,” terangnya. 

Senada, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Adnan Buyung Azis juga mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap kliennya.

Adnan mengatakan, semua penyelesaian sengketa pers memang seharusnya mengacu atau menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Alhamdulillah, dan kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami memang perkara ini harusnya sudah dianggap selesai dengan dijalankannya rekomendasi Dewan Pers (media yang bersangkutan menerbitkan hak jawab),” kata Adnan Buyung.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberi support selama perkara ini berproses di Pengadilan, yakni AJI, IJTI, PJI, PFI dan pihak lainnya yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama perkara ini berproses, terus memberikan support,” pungkasnya.

Putusan PN Makassar Perkuat Posisi Pers

Sementara itu, Ahli Dewan Pers Herlambang P. Wiratraman mengaku bersyukur atas putusan PN Makassar terkait gugatan Rp700 miliar ke sejumlah media.

“Tentu patut mengapresiasi putusan yang menyatakan “tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)”. Perspektif yang menjadi pertimbangan dalam melahirkan putusan tersebut cukup baik dan amar yang diberikan sudah tepat,” ucap Herlambang.

Dia menegaskan, putusan ini menjadi penting sebagai upaya majunya perlindungan terhadap kebebasan pers dari segala bentuk tekanan, tak terkecuali gugatan ke peradilan yang terkategori unjustifiable lawsuits against press, atau ULAP.

“Majelis Hakim di PN Makassar kembali membuat sejarah yang memperkuat posisi pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik,” jelasnya.

Olehnya itu, ia berharap agar perkara ini menjadi pelajaran dan menunjukan kualitasnya penegak hukum dalam sistem demokrasi.

“Semoga hasil dari proses panjang persidangan ini membawa pesan bahwa benteng kebebasan pers tetap terjaga dan menopang cita Negara Hukum demokratis,” pungkasnya.(fdl/wah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *