RADAR MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah Sulsel dalam memberantas praktik keuangan ilegal melalui kegiatan Coaching Clinic, Selasa–Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, termasuk Brigjen Pol. Fajaruddin selaku Sekretaris Satgas PASTI Pusat, dan Mufli Asmawidjaja selaku Kepala Departemen Hukum OJK.
Coaching Clinic berlangsung selama dua hari di dua lokasi, yakni di Makassar untuk jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, serta di Rantepao untuk personel Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Masing-masing lokasi diikuti oleh sekitar 100 peserta.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Lembaga Mediasi Sektor Jasa Keuangan (LMSt) KOMS, Arif Machfoed, mengungkapkan bahwa Sulawesi Selatan termasuk provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tinggi.
“Pada tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulsel menghentikan 5 aktivitas keuangan ilegal dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar,” ungkap Arif.
Menurutnya, rendahnya akses terhadap informasi dan edukasi keuangan menjadi salah satu penyebab masyarakat mudah menjadi korban. Karena itu, sinergi antara OJK dan kepolisian sangat penting dalam memperkuat deteksi dini dan penanganan kasus.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memberantas kejahatan keuangan ilegal secara efektif dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam kegiatan ini, Satgas PASTI juga memperkenalkan dua alat bantu penting: Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI) yang dapat digunakan aparat kepolisian dalam pelaporan dan pemblokiran rekening atau akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Secara nasional, Satgas PASTI telah menghentikan 12.781 aktivitas keuangan ilegal, termasuk 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi OJK dan kepolisian dalam meningkatkan kapasitas personel di lapangan.
“Coaching Clinic ini memperkuat pelaksanaan tugas kami di lapangan. Dengan memanfaatkan platform seperti IASC dan SiPASTI, kami dapat bekerja lebih optimal dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal,” tegas Arya. (**)