BULUKUMBA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SU (51) yang bertugas di Sekretariat DPRD Bulukumba, ditangkap aparat kepolisian karena diduga membawa narkoba jenis sabu, Senin malam (9/7/2025).
Penangkapan dilakukan di sekitar kawasan Gedung DPRD Bulukumba, tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala, membenarkan penangkapan tersebut. Saat diamankan, petugas menemukan satu saset berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“Saat ini belum bisa dipastikan apakah itu benar sabu. Penyidik akan melakukan tes laboratorium untuk memastikannya,” ujar H Marala, Selasa (10/7/2025).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Asnarti Said Culla, membenarkan bahwa SU (51), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba, merupakan pegawai aktif di Sekretariat DPRD Bulukumba.
“Iye, benar yang bersangkutan SU adalah pegawai di bagian Sekretariat DPRD Bulukumba,” ujar Asnarti saat dikonfirmasi terpisah.
Terkait proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian,” tambahnya singkat.
Sementara itu, pantauan wartawan di ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba menunjukkan, penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syamsuddin tengah menggelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh SU.
Selain pengamanan satu saset diduga sabu, polisi juga mengamankan sepeda motor dinas yang digunakan terduga pelaku.
Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bulukumba menyasar berbagai kalangan, mulai dari remaja, masyarakat sipil, ASN, hingga petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Data yang dihimpun menunjukkan, mayoritas narapidana di Lapas Bulukumba terjerat kasus narkoba, menandakan peredaran barang haram ini semakin mengkhawatirkan. (**)