RADARMAKASSAR.co.id – Forum Komunikasi organisasi kedokteran se-kota Makassar menyatakan sikap menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnimbus Law dari Program Legislatif Nasional (Prolegnas).
Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, bersama dengan para perwakilan organisasi profesi kesehatan lainnya di Graha IDI, Senin (21/11/2022).
“Maka kami atas nama koalisi organisasi profesi Kesehatan Se Kota Makassar menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law di keluarkan dari daftar prioritas prolegnas,” ujar dr Abdul Aziz kepada awak media.
Parahnya lagi, ia mengatakan bahwa pembahasan mengenai RRU Kesehatan Omnimbus Law tidak pernah melibatkan organisasi kedokteran.
“(Kami) mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi Profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan demi terjaminnya peningkatan taral kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan,” ungkapnya.
Adapun sejumlah pertimbangan atas penolakan RUU Kesehatan, kata dia, seperti kebijakan pemerintah untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan kesehatan.
“Salah-satunya, demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih di anggap penting untuk di terapkan,” bebernya
“Dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, Institusi pendidikan dan stake holder lainnya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemeraatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” sambung dia.
Ia mengatakan bahwa forum organisasi profesi kesehatan se-Kota Makassar juga bersepakat bahwa dalam di dalam pembahasan RUU kesehatan Omnibus law tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini.
Selain itu, ia mengatakan dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa yang akan datang di mana kekuatan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Masyarakat dan stake holder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan nasional maka RUU kesehatan omnibus law ini berpotensi menimbulkan polemik berkepenjangan,” tukasnya.
“Sementara masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi utama untuk di selesaikan demi kepentingan masyarakat seperti stunting, masih tingginya angka kematian ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah dia. (fdl)